JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia mengumumkan untuk menarik uang rupiah emisi tahun 1968, 1975, dan 1977 karena uang tersebut tak berlaku lagi tahun depan.
Berita tersebut menjadi terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (17/12/2020). Sementara itu berita lain yang juga terpopuler adalah soal subsidi gaji yang sudah ditransfer.
Berikut adalah daftar berita terpopuler sepanjang hari kemarin:
Bank Indonesia ( BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya.
Ini karena uang pecahan lama tersebut sudah tak lagi berlaku pada tahun depan.
Sementara batas waktu penukarannya adalah tanggal 28 Desember 2020. Dikutip dari keterangan resmi BI, Rabu (16/12/2020), penukaran 6 pecahan uang rupiah emisi tahun 1977 ke atas itu bisa dilakukan di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Selengkapnya silakan baca di sini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahap ke VI pada termin kedua ini telah disalurkan sejak Selasa (15/12/2020).
"Sudah kita transfer ke bank, artinya kita sudah transfer sejak Hari Selasa, itu kemarin ya," kata dia dalam konfrensi pers virtual, Rabu (16/12/2020).
Kemenaker memastikan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut dapat terselesaikan sebelum menutup tahun buku anggaran negara pada tahun ini. Sekaligus memastikan pekerja/buruh yang merupakan penerima bantuan subsidi gaji telah menerimanya. Selengkapnya silakan baca di sini.
Pendiri Susi Air, Susi Pudjiastuti, menyebutkan, sampai saat ini maskapainya telah melayani 168 rute penerbangan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.