Menanggapi hal itu, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya.
Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa.
Baca selengkapnya di sini
4. Luhut Beberkan Alasan Pemerintah Perketat Aturan Masuk Bali
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasan pemerintah memperketat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis Polymerase Chain Reaction ( PCR) untuk penumpang udara dan tes rapid antigen untuk perjalanan darat.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mengontrol pergerakan wisatawan domestik guna menekan penularan Covid-19 yang hingga kini belum menunjukkan tren penurunan.
"Kemarin mau ke Bali itu sudah lebih 200 ribu orang selama 10 hari, makanya kita ketatin sedikit. Karena kalau ndak, nanti gimana? Bali (kasusnya) naik lagi," kata Luhut dilansir dari Antara, Sabtu (19/12/2020).
Luhut mengakui hingga kini Indonesia belum membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman) sehingga wisatawan domestik masih mendominasi pergerakan wisatawan.
Selengkapnya simak di sini
5. 7 Jurus Ampuh Melunasi Utang Sebelum Menggunung
Hidup tanpa utang di zaman now rasanya sulit. Apa-apa serba mahal, sementara gaji atau penghasilan segini-gini saja. Kalaupun naik, masih kalah dari inflasi. Ada yang bilang, kalau mau punya barang, memang harus berani utang.
Contohnya membeli rumah, mobil, motor. Harga rumah misalnya, terus melambung setiap tahun. Percuma menabung, hasilnya tetap tidak akan terkejar kenaikan harga rumah. Kalau ingin beli cash, tidak mungkin. Jadinya harus ambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pun membeli mobil atau motor.
Sebetulnya berutang boleh-boleh saja. Asalkan mampu membayar cicilannya sampai lunas. Tetapi ingat, jangan sampai menunggak.
Kalau menunggak, utangmu bakal menumpuk dan makin besar. Apalagi yang punya utang lebih dari satu sumber.
Simak selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.