Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Masalah Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Temuan Berulang Sejak 2015

Kompas.com - 29/12/2020, 18:49 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Terkait beban jaminan kesehatan, Dori mengatakan, pengelolaan beban pelayanan kesehatan belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya pembayaran beban pelayanan kesehatan yang tidak tepat.

Lalu verifikasi klaim layanan kesehatan BPJS Kesehatan belum di dukung dengan sistem pelayanan kesehatan dan sistem kepesertaan yang terintegrasi dengan handal.

Berdasarkan temuan-temuan itu, maka BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Baca juga: Simak Tarif Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2021

Pertama, agar mengatur mekanisme atau petunjuk teknis dalam rangka meningkatkan rekonsiliasi dan validasi atas identitas peserta yang terintegrasi dengan NIK, kesesuaian peserta dari identitas peserta ganda, dan kesesuaian data gaji atau upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta dalam pemutakhiran database kepesertaan.

Kedua, meningkatkan integrasi antar fungsi unit dalam pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, membuat mekanisme atau petunjuk teknis terkait integrasi antar fungsi unit dalam penganggaran iuran peserta PPU penyelenggara negara/daerah, kepala desa, dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi untuk menyusun dasar hukum dan filtrasi, pembaharuan pedoman nasional pelayanan kedokteran yang sudah ada sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang berlaku.

Kelima, peningkatkan integrasi antar fungsi unit dalam melakukan monitoring dan evaluasi proses verifikasi klaim pelayanan kesehatan yang di dukung sistem pelayanan kesehatan dan sistem kepesertaan yang terintegrasi dengan handal, pelaksanaan audit klaim dan utilization review secara berkala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com