Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Juli, Pengembangan Jasa Pembayaran Tak Perlu Minta Restu BI bila Berisiko Rendah

Kompas.com - 08/01/2021, 14:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menerbitkan payung hukum sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Aturan yang merupakan implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, akan berlaku pada Juli 2021 mendatang. Kini bank sentral tengah berencana menyiapkan aturan yang lebih rinci dengan menggandeng Self Regulatory Organization (SRO).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, aturan bersifat memudahkan. Artinya akan ada simplifikasi dalam aturan baru, salah satunya mengenai pemrosesan pengembangan aktifitas, produk, maupun kerja sama.

Baca juga: BI Rombak Ketentuan Perlindungan Konsumen, Berikut Rinciannya

Bila berlaku, penyedia jasa pembayaran tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu kepada bank sentral bila pengembangan aktifitas/produk berisiko rendah.

"Selama risikonya rendah, tidak mengubah model bisnis, struktur, dan IT, tidak usah minta izin. Misalnya bank ingin menaikkan kartu kredit dari silver ke gold cukup melapor, tidak usah minta izin. Untuk pemasaran juga lapor saja," kata Filianingsih dalam konferensi virtual, Jumat (8/1/2021).

Filianingsih mengatakan, ketentuan itu membuat pengurusan lebih cepat dan efisiensi.

Sebab, aturan baru akan mengkategorikan proses kerja sama/pengembangan produk/pengembangan aktifitas ke risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Namun, jika proses kerja sama/pengembangan produk/pengembangan aktivitas masuk dalam kategori berisiko sedang dan rendah, penyedia jasa pembayaran tetap harus mengurus persetujuan ke BI.

"Nanti kita akan list (mana pengembangan) yang masuk risiko rendah, sedang, tinggi itu seperti apa," ucap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan baru akan mengklasifikasi sistem pembayaran, yang terdiri dari 3 bentuk, yakni PSPS, PSPK, dan PSPU. Akan ada beberapa pertimbangan kriteria dalam penentuan klasifikasi jasa pembayaran, yakni dari sisi ukuran (size), keterhubungan (interconnectedness), subtitutability, dan kompleksitas (complexity).

Kemudian, hasil klasifikasi itu akan menentukan modal yang akan dipenuhi masing-masing sistem pembayaran. Bank sentral akan mengatur dua jenis modal, yakni modal awal yang harus dipenuhi semua pihak, dan modal tambahan (add on/on going capital) tergantung besarnya klasifikasi perusahaan.

"Semakin besar, semakin harus ditambah modalnya. Selain permodalan, manajemen risikonya juga harus semakin canggih sehingga berimplikasi pada pengawasan yang lebih ketat," ucap dia.

Baca juga: BI Terbitkan Aturan Baru Sistem Pembayaran, Berlaku Mulai 1 Juli 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

BI Bakal Tahan Suku Bunga hingga 2025

BI Bakal Tahan Suku Bunga hingga 2025

Whats New
Ingin Sukses di Dunia Digital? Coba Program Free Trial SEO dari Undercover.co.id

Ingin Sukses di Dunia Digital? Coba Program Free Trial SEO dari Undercover.co.id

Work Smart
BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bisa 5,5 Persen

BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bisa 5,5 Persen

Whats New
Menhub Akui Pembelian Motor Listrik Lewat Subsidi Masih Jauh dari Target

Menhub Akui Pembelian Motor Listrik Lewat Subsidi Masih Jauh dari Target

Whats New
Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Naik Mulai 1 Desember, Animo Masyarakat Bakal Susut?

Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Naik Mulai 1 Desember, Animo Masyarakat Bakal Susut?

Whats New
Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Whats New
Daya Saing Investasi RI Dinilai Kalah dengan Vietnam, Mengapa?

Daya Saing Investasi RI Dinilai Kalah dengan Vietnam, Mengapa?

Whats New
Kemenkop UKM: 58 Persen Wirausaha Muda Mulai Bisnis Ramah Lingkungan

Kemenkop UKM: 58 Persen Wirausaha Muda Mulai Bisnis Ramah Lingkungan

Smartpreneur
Pendapatan Negara 2024 Ditarget Rp 2.802 Triliun, Pemerintah Andalkan Investasi dan Pajak

Pendapatan Negara 2024 Ditarget Rp 2.802 Triliun, Pemerintah Andalkan Investasi dan Pajak

Whats New
Tahun Anggaran Terakhir Kabinet Jokowi, DIPA Kini Berbentuk Digital

Tahun Anggaran Terakhir Kabinet Jokowi, DIPA Kini Berbentuk Digital

Whats New
Lazada: Indonesia Pasar Besar untuk E-commerce, Semua Punya Kesempatan Sama

Lazada: Indonesia Pasar Besar untuk E-commerce, Semua Punya Kesempatan Sama

Whats New
Platform Pinjaman Online Kredit Pintar Tunjuk CEO Baru

Platform Pinjaman Online Kredit Pintar Tunjuk CEO Baru

Whats New
Adaptasi Penjualan Produk Asuransi Unitlink Butuh Waktu 3-6 Bulan

Adaptasi Penjualan Produk Asuransi Unitlink Butuh Waktu 3-6 Bulan

Whats New
Tingkatkan Layanan, IoT Diterapkan di LRT Palembang

Tingkatkan Layanan, IoT Diterapkan di LRT Palembang

Whats New
Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Harap Segera Terlaksana Awal 2024

Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Harap Segera Terlaksana Awal 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com