Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Juli, Pengembangan Jasa Pembayaran Tak Perlu Minta Restu BI bila Berisiko Rendah

Kompas.com - 08/01/2021, 14:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menerbitkan payung hukum sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Aturan yang merupakan implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, akan berlaku pada Juli 2021 mendatang. Kini bank sentral tengah berencana menyiapkan aturan yang lebih rinci dengan menggandeng Self Regulatory Organization (SRO).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, aturan bersifat memudahkan. Artinya akan ada simplifikasi dalam aturan baru, salah satunya mengenai pemrosesan pengembangan aktifitas, produk, maupun kerja sama.

Baca juga: BI Rombak Ketentuan Perlindungan Konsumen, Berikut Rinciannya

Bila berlaku, penyedia jasa pembayaran tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu kepada bank sentral bila pengembangan aktifitas/produk berisiko rendah.

"Selama risikonya rendah, tidak mengubah model bisnis, struktur, dan IT, tidak usah minta izin. Misalnya bank ingin menaikkan kartu kredit dari silver ke gold cukup melapor, tidak usah minta izin. Untuk pemasaran juga lapor saja," kata Filianingsih dalam konferensi virtual, Jumat (8/1/2021).

Filianingsih mengatakan, ketentuan itu membuat pengurusan lebih cepat dan efisiensi.

Sebab, aturan baru akan mengkategorikan proses kerja sama/pengembangan produk/pengembangan aktifitas ke risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Namun, jika proses kerja sama/pengembangan produk/pengembangan aktivitas masuk dalam kategori berisiko sedang dan rendah, penyedia jasa pembayaran tetap harus mengurus persetujuan ke BI.

"Nanti kita akan list (mana pengembangan) yang masuk risiko rendah, sedang, tinggi itu seperti apa," ucap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan baru akan mengklasifikasi sistem pembayaran, yang terdiri dari 3 bentuk, yakni PSPS, PSPK, dan PSPU. Akan ada beberapa pertimbangan kriteria dalam penentuan klasifikasi jasa pembayaran, yakni dari sisi ukuran (size), keterhubungan (interconnectedness), subtitutability, dan kompleksitas (complexity).

Kemudian, hasil klasifikasi itu akan menentukan modal yang akan dipenuhi masing-masing sistem pembayaran. Bank sentral akan mengatur dua jenis modal, yakni modal awal yang harus dipenuhi semua pihak, dan modal tambahan (add on/on going capital) tergantung besarnya klasifikasi perusahaan.

"Semakin besar, semakin harus ditambah modalnya. Selain permodalan, manajemen risikonya juga harus semakin canggih sehingga berimplikasi pada pengawasan yang lebih ketat," ucap dia.

Baca juga: BI Terbitkan Aturan Baru Sistem Pembayaran, Berlaku Mulai 1 Juli 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com