Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis Asuransi untuk Penumpang Pesawat

Kompas.com - 13/01/2021, 07:09 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Dody menambahkan selain aviation insurance, biasanya penumpang bisa membeli proteksi asuransi kecelakaan secara pribadi masing-masing terkait dengan penerbangannya. Maka coverage asuransi tersebut juga bisa memberikan santunan terhadap risiko sepanjang perjalanan.

Pendapatan premi pada lini bisnis kecelakaan diri dan kesehatan pada kuartal ketiga 2020 tumbuh 4,1 persen dari Rp 5,35 triliun menjadi Rp 5,57 triliun. Sedangkan klaimnya tumbuh 8,2 persen dari Rp 3,06 triliun menjadi Rp 3,31 triliun di September 2020.

Sehubung dengan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182, Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena menyatakan bahwa pihak Sriwijaya Air siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung dan segala hak-hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ujar Jefferson Jauwena.

Baca juga: Investor Cenderung Menahan Diri Masuk ke Lelang Sukuk Negara

Adapun PT Jasa Raharja akan membayarkan santunan kepada para keluarga korban. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyatakan telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta.

“Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka", terang Budi dalam keterangan tertulis pada Senin (11/1/2021). (Maizal Walfajri | Handoyo)

Baca juga: Jasa Raharja Telah Konfirmasi 42 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Menilik dua jenis asuransi yang melindungi pengguna moda transportasi pesawat udara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com