Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Santunan yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air

Kompas.com - 12/01/2021, 14:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan pesawat udara Sriwijaya Air SJ 182 membuat dua lembaga pemerintah memberikan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat.

Dua lembaga tersebut adalah Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, beasiswa, dan Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

Berikut santunan yang akan diterima keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182:

1. Santunan Rp 50 juta

PT Jasa Raharja sudah menegaskan bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban atau ahli waris pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan ke 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota.

Selain itu, pihaknya menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance Rp 500.000 terhadap masing-masing korban yang mengalami luka-luka.

Adapun santunan itu bakal diberikan secepatnya usai korban jiwa berhasil diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

Baca juga: Ahli Waris Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan, ke Mana Harus Melapor?

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," kata Budi dalam siaran pers.

2. Jaminan kecelakaan kerja

BPJS Kesehatan akan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja yang bertugas atau dinas, dalam hal ini termasuk kru pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

JKK yang diberikan sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Beasiswa pendidikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com