Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Pandemi, Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Merosot

Kompas.com - 18/01/2021, 17:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jumlah kepesertaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 alami penurunan.

"Kemudian 2020, ada penurunan karena perusahaan-perusahaan mengalami atau terdampak pandemi akibat Covid-19," katanya pada agenda evaluasi program Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI, secara virtual, Senin (18/1/2021).

Dia menyebutkan pada 2019, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 54.450.000 orang. Tahun 2020, jumlah kepesertaan tersebut turun menjadi 51.759.507.

Baca juga: Tahun 2021 Pemulihan, Menaker Kembali Genjot Pelatihan Pekerja

Bila dilihat dari keikutsertaan peserta yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pada tahun 2016 jumlahnya sebesar 22.631.094.

Kemudian, naik pada tahun 2019 menjadi 34.367.581 peserta. "Tahun 2020, sekali lagi karena pandemi, turun menjadi 31.018.686," ucap dia.

Lalu kepesertaan pada program Jaminan Pensiun, ada tren kenaikan dari 2016 hingga 2019. Kemudian, tren tersebut turun akibat pandemi pada tahun lalu.

"Nah yang ini kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) kita bisa lihat 2016 ke 2017 naik. Kemudian turun di 2018 dan naik di 2019, di 2020 turun," ujarnya.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan. Yang pertama, berhubungan dengan perluasan kepesertaan.

Kemudian yang kedua, program jaminan sosial untuk program JKK, manfaat penyakit akibat kerja (PAK) yang bersentuhan dengan program JKN menimbulkan tidak terbayarnya pengobatan atas risiko PAK.

Baca juga: Penyaluran Belum 100 Persen, Menaker Pastikan Sisa Dana Bantuan Subsidi Gaji Kembali ke Kas Negara

Kemudian program JHT, adanya penarikan lebih awal manfaat JHT yang dapat ditarik satu kali setelah pekerja mengalami PHK sebagaimana Permenaker No. 19 Tahun 2015. "Ini juga menjadi catatan tersendiri," ucapnya.

Untuk Jaminan Pensiun, peserta yang mengikuti program tersebut masih sangat kecil serta tidak adanya peta jalan kenaikan iuran menuju 8 persen. Hal itu juga dibarengi dengan minimnya perusahaan yang mengikuti program jaminan pensiun karena dianggap tidak wajib.

"Yang kedua, perusahaan yang melaksanakan dana pensiun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 beranggapan program Jaminan Pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan tidak wajib," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dari sisi pengembangan program perlu dilakukan sesuai amanat UUD 1945 dan Konvensi ILO 102. Sementara dari regulasinya, diperlukan harmonisasi peraturan bidang jaminan sosial dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com