Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19, Sri Mulyani Minta Pemda Tak Hanya Andalkan Pusat

Kompas.com - 19/01/2021, 16:33 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong  pemerintah daerah (pemda) turut serta dalam program vaksinasi virus corona (Covid-19).

Bendahara Negara itu mengatakan, bila pemerintah pusat bertanggung jawab atas penyediaan obat, vaksin, peralatan kesehatan, hingga suplemen kesehatan, maka pemerintah daerah dengan Anggaraan Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) perlu berupaya dalam hal proses distribusi vaksin di lapangan.

"Jadi prinsipnya adalah pemerintah pusat dalam hal ini menangani untuk urusan bidang kesehatan akibat pandemi, kita tetap meminta, jangan sampai pemda mengandalkan total keseluruhan effort dan resources dari pusat," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Pengusaha Tawarkan Mal Jadi Tempat Vaksinasi

"Namun bersama-sama dengan pemerintah pusat karena ini akan pasti jauh lebih baik dampaknya dan hasilnya," tambah dia.

Pihaknya pun menjabarkan, pemerintah tahun 2020 telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp 637 miliar untuk pengadaan vaksin.

Sementara untuk tahun 2021 ini, program pengadaan vaksin diperkirakan bakal memakan anggaran Rp 73 triliun hingga Rp 74 triliun.

"Oleh karena anggaran yang sangat besar, meskipun kita telah mengalokasikan untuk APBN 2021, kita jelas meminta daerah untuk turut serta di dalam menangani program vaksinasi, termasuk dalam APBDnya," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, keterlibatan pemda dalam proses distribusi vaksin juga diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Beleid tersebut menjelaskan, penyediaan obat vaksin dan alat kesehatan dan suplemen kesehatan program nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara dukungan pemerintah daerah adalah menyukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan Puskesmas serta operasionalisasi vaksin di lapangan.

Baca juga: Ini Timeline Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com