Bosowa pun menolak melakukan perintah OJK dalam surat tersebut. Begitu pula terkait dengan ketiga surat sebelumnya yakni surat nomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni 2020, dan surat nomor SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020.
Hingga akhirnya terdapat Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tertanggal 24 Agustus 2020, yang membuat Bosowa kehilangan hak suaranya dalam RUPSLB Bank Bukopin.
"Karena ini mencederai rasa keadilan dan hak-hak kami. Pasti kami akan lakukan upaya hukum lagi," kata Rudyantho saat itu.
Baca juga: Usai Ganti Nama, Bank Bukopin Target Jadi 10 Bank Teratas di RI pada 2025
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.