Bosowa pun menolak melakukan perintah OJK dalam surat tersebut. Begitu pula terkait dengan ketiga surat sebelumnya yakni surat nomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni 2020, dan surat nomor SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020.
Hingga akhirnya terdapat Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tertanggal 24 Agustus 2020, yang membuat Bosowa kehilangan hak suaranya dalam RUPSLB Bank Bukopin.
"Karena ini mencederai rasa keadilan dan hak-hak kami. Pasti kami akan lakukan upaya hukum lagi," kata Rudyantho saat itu.
Baca juga: Usai Ganti Nama, Bank Bukopin Target Jadi 10 Bank Teratas di RI pada 2025
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan