JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi sudah dimulai di Indonesia sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Terkait dengan itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan merek vaksin gratis akan berbeda dengan yang berbayar.
Meski dibuka opsi berbayar, pemerintah tetap akan memberikan prioritas untuk vaksin gratis. Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (20/1/2021).
Adapun berita terpopuler lainnya adalah diangkatnya Wakapolri Gatot Eddy Pramono sebagai Komisaris Pindad. Berikut adalah daftar berita terpopuler selengkapnya:
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, vaksin Covid-19 kategori mandiri tetap diperlukan meski pemerintah tetap akan memberikan vaksin secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia.
Kendati begitu, Erick memastikan bahwa vaksin mandiri tidak akan dijadikan prioritas oleh pemerintah. Vaksin gratislah yang akan dinomorsatukan oleh pemerintah.
Selain itu, lanjut dia, jika nantinya ada vaksin mandiri, jenis dan merek vaksinnya akan berbeda dengan yang gratis. Selengkapnya silakan baca di sini.
Menteri BUMN, Erick Thohir, merombak posisi direksi dan komisaris PT Pindad (Persero). Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi komisaris utama BUMN pembuat senapan tersebut.
Dikutip dari laman resmi Pindad, Rabu (20/1/2021), perubahan posisi direksi Pindad itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad nomor: SK-16/MBU/01/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad.
Dalam suratnya, Erick Thohir memberhentikan dengan hormat Heru Puryanto sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial, Heri Heriswan sebagai Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan, serta Rizka A Putranto sebagai Direktur Strategi Bisnis. Selengkapnya silakan baca di sini.
Surat palsu mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) Tjahjo Kumolo kembali beredar luas di kalangan masyarakat, termasuk melalui aplikasi pesan media sosial.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan