Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Tak Ingin Lembaga Pengelola Investasi Indonesia seperti 1MDB

Kompas.com - 22/01/2021, 15:43 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah ingin membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) yang tak sama dengan negara tetangga lainnya.

Mantan bos Inter Milan itu mencontohkan, dia tak ingin SWF yang dibentuk pemerintah seperti yang terjadi di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

“Ini yang kita harapkan SWF yang sangat berbeda dengan SWF tetangga, yang di mana kemarin ada kasus-kasus sedikit seperti 1MDB atau yang lainnya. SWF yang kita bentuk adalah SWF yang fokus kepada aset yang ada di nasional,” ujar Erick dalam webinar, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: KPPU Buka Opsi Teliti Persoalan Lonjakan Harga Daging Sapi

Erick menjelaskan, LPI yang dibentuk pemerintah ditujukan untuk mendorong pembangunan yang ada di Tanah Air. Namun, pembangunan yang akan dilakukan tak akan mengandalkan utang dari negara lain.

“Kami ingin mempercepat daripada investasi yang ada di Indonesia, tetapi tidak dengan utang, tetapi kita mencari tambahan modal dengan berpartner,” kata dia.

Pendiri Mahaka Media ini menginginkan investasi yang masuk ke Indonesia bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Ini lah kita harapkan bagaimana kita bisa menciptakan investasi yang bersahabat,” ungkapnya.

Erick menambahkan, sudah saatnya Indonesia menjadi negara produsen, bukan lagi negara konsumen. Sebab, Indonesia punya market yang besar untuk menjadi negara produsen.

“Tapi yang kita harus ketahui dalam menjadi negara produsen kita juga harus disupport tiga hal. Tidak hanya market, logistik, tapi juga pendanaan,” ucap dia.

1MDB merupakan perusahaan investasi milik Malaysia yang didirikan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada 2009 lalu. Perusahaan itu didirikan untuk mendorong investasi dan menstimulasi perekonomian Negeri Jiran.

Baca juga: Pemerintah Dapat Utang Rp 7,05 Triliun dari Bank Dunia

Namun, pada Juli 2020 lalu pengadilan di Malaysia menghukum Najib Razak 12 tahun penjara atas tujuh dakwaan terhadapnya dalam kasus korupsi 1MDB.

Tujuh dakwaan tersebut meliputi pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dilansir dari BBC, Selasa (28/7/2020), Najib didakwa pengadilan atas kasus korupsi skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran rupiah.

Kasus tersebut juga mengejutkan kancah perpolitikan Malaysia yang mengarah kepada penggulingan Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang telah berkuasa di Malaysia selama 61 tahun.

Baca juga: Perlu Waktu 7 Tahun Untuk Balik Modal, Bagaimana Cara Merawat Panel Surya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com