Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Kalau Ada Kapal Cantrang Beroperasi di Bawah 12 Mil Laut Natuna, Itu Pasti Ilegal!

Kompas.com - 22/01/2021, 18:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin kapal cantrang beroperasi di WPP 711 Laut Natuna jalur penangkapan ikan II jarak 4-12 mil.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, bila ada kapal bercantrang beroperasi di jalur II Laut Natuna, bisa dipastikan kapal-kapal tersebut ilegal.

"Kalau ada kapal yang beroperasi di jalur II di 711 itu pasti ilegal, itu kita akan kita lakukan penindakan dengan tegas," kata Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Lewat Aturan Baru, KKP Kembali Izinkan Cantrang hingga Dogol Beroperasi

Adapun dalam Peraturan Menteri (Permen) 59/2020, penangkapan kapal-kapal cantrang dibatasi beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712.

Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

Namun khusus WPP 711 Laut Natuna, kapal bercantrang hanya boleh beroperasi di jalur III dengan jarak di atas 12 mil laut.

"Kalau masuk ke bawah 12 mil, maka melanggar. Apalagi ke Jalur I, jalur I (0-4 mil laut) steril dari alat tangkap cantrang ini, karena betul-betul untuk nelayan kecil harus kita lindungi," ungkap Zaini.

Lebih lanjut dia menuturkan, izin operasi kapal cantrang hanya boleh dikeluarkan dari Pemerintah Daerah (Pemda) di masing-masing wilayah, sesuai kewenangan Pemda tersebut.

Artinya Pemda tidak boleh mengeluarkan izin kapal bercantrang untuk wilayah lain.

"Jadi tidak benar kalau ada Pemda mengeluarkan izin cantrang untuk beroperasi di luar wilayah kekuasaannya. Misalnya di Jaw Tengah, tidak boleh (mengizinkan kapal bercantrang) beroperasi di Kepulauan Riau," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016.

Baca juga: Kata Edhy Prabowo, Ini Sederet Manfaat Legalkan Alat Tangkap Cantrang

Halaman:


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com