Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Watch: Unrealized Loss BPJamsostek merupakan Mekanisme Pasar

Kompas.com - 26/01/2021, 17:45 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dugaan korupsi BPJamsostek hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kasus ini masuk dalam penyidikan Kejagung usai BPJamsostek mengalami unrealized loss dari investasi sahamnya di pasar modal.

Menanggapi hal itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dirinya tidak melihat ada unsur kerugian di BPJamsostek, selain perkara unrealized loss.

"Jika yang dipermasalahkan Kejagung RI perkara unrealized loss, maka hal tersebut tidak bisa dipidanakan, karena itu mekanisme pasar," kata Timboel dalam siaran pers, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Rupiah Ditutup Melemah, Perpanjangan PSBB DKI Dinilai Jadi Penyebab

Timboel juga menyebut, investasi BPJamsostek berbeda dengan investasi yang dilakukan Jiwasraya. Lantaran pemilihan investasinya yang berbeda, Jiwasraya investasi pada saham - saham gorengan, sementara BPJamsostek inbestasi pada saham LQ45.

"Unrealized loss disebabkan saham-saham yang merupakan saham kategori LQ45 mengalami koreksi saat pandemi, bukan saham 'gorengan' seperti Jiwasraya,” ungkap Timboel.

Namun demikian, publik beranggapan investasi BPJamsostek tak ubahnya dengan Jiwasraya. Padahal menurut dia tidak ada kesamaan sama sekali.

"Semua saham pasti mengalami unrealized loss, dan tidak ada orang di dunia ini yang bisa memprediksi saham itu stabil atau tidak. Karena semua tergantung kondisi pasar dan market,” ujarnya.

Yang dilakukan BPJamsostek juga dinilai sudah sesuai aturan baku sebuah lembaga hukum publik yang sudah diatur undang-undang. Dia bilang, kalaupun terjadi unrealized loss, itu belum tentu sebuah kerugian dan tidak bisa dipidanakan.

Baca juga: Investasi Saham Bukan untuk Main-main, Ketahui Risikonya Sebelum Beli

Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian S. Manullang menjelaskan, tindakan yang selama belum direalisasikan belum dapat dianggap sebagai kerugian yang pasti.

“Kami berharap dengan melakukan analisa yang baik dan dibantu manager investasi untuk mengelola aset portofolio BPJamsostek, tentu risiko investasi dapat dikelola atau diminimalisir dan keuntungan dapat ditingkatkan,” terang Kristian.

Sebagai penyelenggara bursa, Kristian memastikan semua informasi terkait efek yang tercatat di bursa dapat diterima oleh semua pelaku pasar untuk mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com