JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji beberapa alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya dilarang maupun sudah diatur dalam Peraturan Menteri lama.
Kajian itu nantinya akan memperbaiki Peraturan Menteri (Permen) yang baru, yakni Permen Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Hingga saat ini, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, meski Permen 59/2020 sudah disahkan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut aturan baru, lantaran dia baru duduk di kursi menteri sekitar sebulan lebih.
Baca juga: KKP Akan Diskusi dengan Nelayan Kepri Sebelum Kirim Kapal Cantrang ke Natuna
Dalam aturan baru, ada beberapa alat tangkap yang diubah pengaturannya. Sementara beberapa alat tangkap lain boleh digunakan kembali setelah sebelumnya dilarang. Ada pula alat tangkap yang tetap dilarang.
Berikut ini alat-alat tangkap yang diatur dalam aturan baru tersebut.
Dalam Permen 59/2020, ada 3 alat tangkap yang diperbolehkan kembali, yakni cantrang, pukat hela dasar udang, dan dogol.
Mengutip Permen 59 Tahun 2020, Minggu (31/1/2021), ada beberapa ketentuan legalisasi cantrang dalam aturan yang diundangkan pada 30 November 2020 itu.
Cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.
Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.
Bila melanggar, KKP menyatakan bakal melakukan penindakan, mengingat setiap izin kapal yang dikeluarkan pusat dilengkapi dengan VMS sehingga bisa dilacak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.