Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mulai Bulan Ini, BEI Resmi Perpanjang Larangan Short Selling

Kompas.com - 01/02/2021, 11:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comBursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang larangan short selling di tengah kondisi market yang masih volatile.

Dalam pengumuman BEI akhir pekan lalu, kebijakan larangan short selling dipertegas dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00030/BEI.POP/01-2021 tentang Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono mengatakan, aturan larangan short selling diberlakukan usai memperhatikan kondisi Pasar dan aktivitas Transaksi Bursa pada saat ini, serta menindaklanjuti surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Per Hari Ini, Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen

“BEI memberlakukan kembali review atas persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi Marjin berdasarkan kriteria pada ketentuan III.1 pada Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling,” kata Yulianto dalam siaran pers BEI.

Review atas Daftar Efek Marjin tersebut mulai diberlakukan untuk periode bulan Februari 2021.

Adapun detail Daftar Efek Marjin dan Jaminan yang berlaku efektif pada bulan Februari 2021 terdapat pada Pengumuman Bursa Nomor Peng-00030/BEI.POP/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin.

Sebelumnya aktivitas transaksi short selling mulai dilarang oleh Bursa sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-10.

Adapun sebanyak 25 Efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin untuk periode perdagangan bulan Februari 2021, antara lain PT Aneka Gas Industri (AGII), PT Bank Bukopin (BBKP), PT MNC Investama (BHIT), dan PT Global Mediacom (BMTR).

Baca juga: Rupiah Pagi Ini Menguat Tipis

Kemudian, PT Bank Permata (BNLI), PT Batavia Prosperindo Trans (BPTR), PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS), PT Communication Cable Systems Indonesia (CCSI), PT Centratama Telekomunikasi Indonesia (CENT), PT Central Omega Resources (DKFT), PT Dyandra Media International (DYAN), PT Eastparc Hotel (EAST), dan PT Garuda Indonesia (Persero) (GIAA).

Selanjutnya, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI), PT Indospring (INDS), PT Inocycle Technology Group (INOV), PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA), PT Kino Indonesia (KINO), PT Modernland Realty (MDLN), PT Mahkota Group (MGRO), PT Multipolar (MLPL), PT Sarana Meditama Metropolitan (SAME), PT Siloam International Hospitals (SILO), PT Dana Brata Luhur (TEBE), dan PT Waskita Beton Precast (WSBP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

Whats New
Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Whats New
BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

Work Smart
Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Whats New
Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Whats New
Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+