JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang larangan short selling di tengah kondisi market yang masih volatile.
Dalam pengumuman BEI akhir pekan lalu, kebijakan larangan short selling dipertegas dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00030/BEI.POP/01-2021 tentang Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono mengatakan, aturan larangan short selling diberlakukan usai memperhatikan kondisi Pasar dan aktivitas Transaksi Bursa pada saat ini, serta menindaklanjuti surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Per Hari Ini, Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen
“BEI memberlakukan kembali review atas persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi Marjin berdasarkan kriteria pada ketentuan III.1 pada Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling,” kata Yulianto dalam siaran pers BEI.
Review atas Daftar Efek Marjin tersebut mulai diberlakukan untuk periode bulan Februari 2021.
Adapun detail Daftar Efek Marjin dan Jaminan yang berlaku efektif pada bulan Februari 2021 terdapat pada Pengumuman Bursa Nomor Peng-00030/BEI.POP/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin.
Sebelumnya aktivitas transaksi short selling mulai dilarang oleh Bursa sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-10.
Adapun sebanyak 25 Efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin untuk periode perdagangan bulan Februari 2021, antara lain PT Aneka Gas Industri (AGII), PT Bank Bukopin (BBKP), PT MNC Investama (BHIT), dan PT Global Mediacom (BMTR).
Baca juga: Rupiah Pagi Ini Menguat Tipis
Kemudian, PT Bank Permata (BNLI), PT Batavia Prosperindo Trans (BPTR), PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS), PT Communication Cable Systems Indonesia (CCSI), PT Centratama Telekomunikasi Indonesia (CENT), PT Central Omega Resources (DKFT), PT Dyandra Media International (DYAN), PT Eastparc Hotel (EAST), dan PT Garuda Indonesia (Persero) (GIAA).
Selanjutnya, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI), PT Indospring (INDS), PT Inocycle Technology Group (INOV), PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA), PT Kino Indonesia (KINO), PT Modernland Realty (MDLN), PT Mahkota Group (MGRO), PT Multipolar (MLPL), PT Sarana Meditama Metropolitan (SAME), PT Siloam International Hospitals (SILO), PT Dana Brata Luhur (TEBE), dan PT Waskita Beton Precast (WSBP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.