Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Casflow Surplus, Bos BPJS Kesehatan: Bukan Hanya Karena Kenaikan Iuran

Kompas.com - 08/02/2021, 16:43 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arus kas atau cashflow BPJS Kesehatan mengalami surplus Rp 18,7 triliun pada 2020 kemarin.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kondisi keuangan lembaganya membaik bukan serta merta karena kenaikan iuran saja.

“Tentunya kalau bicara surplus tidak hanya tentang karena penyesuaian iuran. Apalagi isunya karena situasi Covid-19, tidak seperti itu,” ujar Fachmi dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Kendati begitu, Fachmi pun tak menampik ada faktor pandemi Covid-19 yang membuat cashflow BPJS Kesehatan mengalami surplus.

Baca juga: BCA Catat Laba Bersih Rp 27,1 Triliun Sepanjang 2020

Namun, kata dia, ada juga upaya dari direksi dalam mengelola pembiayaan yang membuat keuangan lembaganya berangsur sehat.

“Walaupun berpengaruh terhadap utilitasi, namun kami berupaya sungguh-sungguh mengendalikan pembiayaan ini. Jadi kalau bisa dilihat di sini, jumlah tagihan yang dikembalikan ke faskes dengan sistem tata kelola yang ada di BPJS Kesehatan itu sepanjang lima tahun ini Rp 20,78 triliun,” kata dia.

Namun, Fachmi mengakui pihaknya masih ada kekurangan dalam mengelola JKN-KIS ini. Atas dasar itu, dia pun meminta maaf kepada semua pihak jika selama dia menjabat dari 2016 hingga 2020 lalu masih ada kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kalau dalam menjalankan amanah yang dipercayakan kepada kami itu ada hal-hal yang kurang berkenan di masyarakat. Masyarakat merasa bahwa masih banyak hal-hal yang menbuat masyarakat menjadi menderita, kami sekali lagi dengan tulus mohon dimaafkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Baca juga: Ini Strategi Widodo Makmur Unggas Gaet Investor

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

* Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com