Menurut Teten, yang diperlukan UMKM yakni skema pembiayaan modern yang tidak lagi mensyaratkan agunan dalam pemberian kreditnya. Sebab, UMKM rata-rata tidak punya aset yang memadai.
Saat ini, kata dia, pelaksanaan KUR mikro dengan plafon Rp 50 juta masih banyak bank mempersyaratkan agunan, padahal seharusnya tanpa agunan.
Menurut Teten, ke depan perlu diefektifkan lagi fungsi penjaminan terutama Jamkrindo dan Askrindo untuk melindungi pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil agar perbankan lebih berani mengucurkan kredit ke UMKM.
“Pihak perbankan juga harus sudah punya skema kredit dengan agunan dalam bentuk SPK (surat Perintah Kerja) bagi UMKM yang memerlukan modal kerja, sebagaimana diamanatkan oleh UU Ciptakerja,” jelasnya.
Kemenkop dan UKM juga sedang memprioritaskan formalisasi usaha mikro, yang saat ini mayoritas tidak bankable karena mereka tidak mempunyai pencatatan keluar masuk uang.
Baca juga: Soal Negosiasi dengan Tesla, Ini Kata Antam dan Inalum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.