Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Jangan Khawatir, Kasus BP Jamsostek Beda dengan Jiwasraya dan Asabri

Kompas.com - 10/02/2021, 12:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, kasus yang menimpa BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sangat berbeda dengan kasus korupsi yang dialami Jiwasraya dan Asabri.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, perusahaan pemberi kerja tidak perlu khawatir berlebihan karena perbedaan kasus tersebut.

Jiwasraya dan Asabri adalah kasus yang menjadi permasalahan hukum.

"Berbeda sekali BPJS Ketenagakerjaan dengan Asabri atau Jiwasraya yang sekarang tengah terjadi sorotan permasalahan hukum. Kami memandang perlu menyampaikan pendapat supaya masyarakat khususnya perusahaan pemberi kerjanya tidak khawatir. Ini perlu kita luruskan," kata Hariyadi dalam konferensi virtual, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Aset Jumbo BP Jamsostek Dinilai Bisa Pengaruhi Likuiditas Pasar Modal

Hariyadi memastikan, pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan cukup ketat.

Sebab, semua stakeholder turut mengawasi, mulai dari perwakilan pengusaha/pemberi kerja, serikat pekerja, pemerintah, dan tokoh masyarakat.

Belum lagi, BPJS Ketenagakerjaan disupervisi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sehingga semua pengelolaan dana dan perusahaan berlangsung lebih transparan.

"Inilah yang membedakan Jiwasraya dengan Asabri. Jadi masyarakar dengan perwakilannya ikut melakukan pengawasan. Mestinya semuanya berlangsung dengan lebih transparan," ungkap Hariyadi.

Pria yang pernah menjadi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2007 ini pun yakin BPJS Ketenagakerjaan sangat rigid alias ketat dalam mengelola investasi.

Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Jamsostek Diminta Buat Terobosan

Semua saham dalam portofolio investasi ditaruh di saham-saham berkategori LQ45.

Saham LQ45 ini adalah saham perusahaan yang sudah terverifikasi memiliki fundamental yang bagus.

"Saya pernah jadi anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek dari tahun 2007-2015. Dan saya ikut jadi Dewan Pengawas peralihan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dari tahun 2007 kami sudah letakkan dasar-dasar yang sangat rigid masalah investasi ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Adapun hingga kini, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang.

Baca juga: Apindo: Lapangan Kerja Sempit, Tenaga Kerja yang Terserap Tak Sampai 20 Persen

Pemeriksaan yang dimulai pada 19 Januari 2021 ini dilakukan terhadap deputi direksi hingga pimpinan perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com