Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Aturan Bepergian PNS, Pegawai BUMN, dan Swasta Saat Long Weekend

Kompas.com - 10/02/2021, 16:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Aturan untuk pegawai BUMN

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan kepada pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang atau long weekend pada 12-14 Februari 2021.

Hal itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

“Jadi kita kasih surat edaran supaya melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend ini untuk menahan laju (penyebaran) Covid-19,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu.

Baca juga: Fundamental Bagus, Saham-saham BUMN Jadi Incaran Investor

Terkait pemberian sanksi kepada para pegawai perusahaan pelat merah yang melanggar, Arya menjelaskan Kementerian BUMN tak bisa memberikan hukuman.

“Soal hukumannya diberikan ke masing-masing BUMN. Kementerian enggak boleh memberikan sanksi untuk karyawan, karena mereka kan perusahaan, perusahaan kan punya aturan main sendiri untuk sanksi,” kata dia.

Pegawai swasta hanya diimbau tak bepergian

Beda dengan PNS dan pegawai BUMN, larangan bepergian selama long weekend kali ini tak berlaku untuk pegawai swasta.

Hanya saja, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak bepergian.

“Pimpinan Perusahaan Swasta mengimbau karyawannya untuk menunda perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan,” tulis salah satu ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Libur Panjang, Hasil Tes Covid-19 Penumpang KA dan Darat Berlaku 1x24 Jam

Selain itu, tertulis pula ketentuan khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi.

Berikut persyaratan dan ketentuannya:

  1. Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  2. Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah; dan
  3. Selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan.

(Sumber: KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama | Editor Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com