Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Inggris Tetapkan Driver Uber Sebagai Pegawai, Bukan Lagi Mitra

Kompas.com - 20/02/2021, 06:57 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sumber CNN

LONDON, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Inggris menetapkan sopir atau driver Uber sebagai pegawai perusahaan, bukan lagi berstatus mitra atau kontraktor independen.

Dilansir dari CNN, Sabtu (20/2/2021), MA menyatakan, sekelompok driver Uber yang membawa kasus ini ke pengadilan ketenagakerjaan tidak dapat dikatakan sebagai kontraktor independen.

Sebab, aktivitasnya sangat ditentukan dan dikontrol oleh platform ride hailing itu.

Baca juga: Lewat Fitur ini, Driver Gojek Bisa Cegah Order Fiktif

Hakim pun menyoroti kendali Uber atas penentuan tarif, dan bagaimana hal itu berpengaruh terhadap operasional driver.

Meskipun masih belum jelas bagaimana kebijakan lanjutan dari putusan itu, perubahan status driver menjadi pegawai akan mengubah model bisnis Uber di Inggris.

Keputusan bulat itu diproyeksi akan berdampak signifikan terhadap model bisnis Uber, dan juga memberikan kesempatan bagi driver untuk mengklaim upah minimal dan cuti.

Saham Uber di bursa saham New York langsung melemah 2,5 persen setelah dikeluarkannya putusan tersebut.

Gugatan terhadap Uber pertama kali diajukan ke pengadilan ketenagakerjaan Inggris oleh dua orang driver Uber, Yaseen Aslam dan James Farrar pada 2016.

Baca juga: Ini Cara Gojek Tingkatkan Keamanan Pelanggan dan Driver

Aslam yang dulu bekerja di sebuah perusahaan mengaku dibujuk untuk bergabung ke dalam Uber dengan gaji dan bonus yang menggiurkan.

Namun, Aslam mengklaim tunjangan itu mengecil dalam jangka waktu yang sangat singkat.

Menurut dia, hal itu terjadi karena lebih banyak pengemudi yang bergabung dengan Uber, menghasilkan lebih sedikit perjalanan dan menekan tarif.

Aslam dan Farrar menang di pengadilan ketenagakerjaan dan kemudian dalam dua banding berikutnya oleh perusahaan.

Meskipun menang, Aslam mengatakan, kompensasi yang akan diperolehnya jumlahnya dinilai sangat kecil dibandingkan dengan upaya yang telah dilakukan untuk mengajukan gugatan.

Baca juga: Gojek: Ada Fitur Verifikasi Wajah, Mitra Driver Merasa Lebih Aman

"Tapi intinya adalah, seseorang harus melakukannya," kata Aslam.

Kini, ribuan driver Uber mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan, dan keputusan tersebut dapat segera diterapkan kepada mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com