Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Beri Diskon PPN Untuk Rumah Baru dengan Harga Maksimal Rp 5 Miliar, Ini Alasannya

Kompas.com - 01/03/2021, 17:25 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tambahan insentif untuk menggenjot daya beli masyarakat.

Selain memberi diskon atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil, kali ini pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen di sektor properti.

Sri Mulyani menjelaskan, insentif tersebut diberikan baik untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Insentif dari Sri Mulyani, Beli Rumah Baru Bebas PPN

Bendahara Negara itu mengatakan, salah satu kriteria rumah yang diberi insentif diskon PPN yakni rumah baru.

Sebab, untuk menyerap stok rumah yang saat ini sudah ada. Sehingga harapannya stok rumah menurun dan permintaan rumah akan meningkat.

Dengan demikian, akan kembali memacu produksi rumah kembali dalam waktu dekat.

Selain itu, diskon hanya diberikan untuk satu unit bagi setiap orang yang membeli.

"Desain ini atas masukan dari Kementerian PUPR yang akan menjelaskan mengapa fokus ke rumah baru, dan hanya diberikan satu unit karena untuk menyerap jumlah rumah yang sudah siap dan selesai dibangun dan selesai agar dijual. Sehingga stok rumah menurun, permintaan meningkat, dan memacu produksi rumah baru lagi," jelas Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Senin (1/3/2021).

Baca juga: DP KPR Rumah Nol Rupiah Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuannya

Untuk diketahui, diskon PPN diberikan sebesar 100 persen terhadap rumah seharga di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar.

Diskon PPN tersebut diberikan dengan skema PPN ditanggung pemerintah 100 persen.

Sementara untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, diskon PPN yang diberikan sebesar 50 persen.

Selain itu Sri Mulyani menjelaskan, insentif diberikan kepada rumah hingga harga Rp 5 miliar dengan pertimbangan pemerintah telah memberikan beragam bentuk keringanan untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Beberapa di antaranya yakni subsidi untuk bantuan uang muka bagi rumah MBR dan subsidi selisih bunga.

Baca juga: Ini Harga Rumah Subsidi 2021 Berdasarkan Lokasi

Di tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk subsidi bantuan uang muka bagi MBR sebesar Rp 635 miliar dan selisih bunga sebesar Rp 5,97 triliun.

"Kelompok masyarakat berpendapatan rendah itu sudah ada (keringanan), agar itu ditekankan, agar jangan sampai seolah-olah kita memihak di kelas menengah," jelas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com