JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak PPnBm tengah jadi sorotan publik setelah pemerintah mendiskon pajak untuk pembelian mobil baru. PPnBM adalah kepanjangan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak barang mewah PPnBM yakni pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN (PPN dan PPnBM). Itu sebabnya, dalam pengertian PPnBM, pajak ini bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada pajak PPN.
Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
Jika pajak PPN dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka pajak PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut sekali saja.
Baca juga: Airlangga: Insentif PPnBM Mobil dan Rumah Bisa Dongkrak Ekonomi RI 1 Persen
Tarif PPnBM dikenakan yakni pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang merupakan produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah tersebut.
Perbedaan lainnya, PPN adalah pajak tidak langsung karena langsung dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli.
Sementara PPnBM adalah pajak yang disetorkan oleh produsen atau pihak penjual alias pajak langsung, karena pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual.
Pihak penjual tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Baca juga: Esemka Tak Masuk Daftar Mobil Bebas Pajak PPnBM
Sebagaimana namanya sebagai pajak barang mewah, PPnBM adalah pajak yang dipergunakan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat yang relatif memiliki kemampuan daya beli yang besar, sehingga menciptakan keseimbangan pajak karena pajak PPnBM tidak manyasar masyarakat berpendapatan rendah.
Selain itu, pemerintah juga menggunakan tarif PPnBM guna mengendalikan pola konsumsi masyarakat daru barang yang tergolong mewah, serta untuk melindungi produsen dalam negeri dari serbuan BKP mewah impor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.