Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lapor Penggunaan PMN, Bos BUMN Bisa Dicopot Erick Thohir

Kompas.com - 06/03/2021, 14:54 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos BUMN bisa dicopot dari jabatannya jika tidak melaporkan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal itu menyusul adanya peraturan baru.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengeluarkan aturan terkait pedoman pengusulan, pelaporan, pemantauan dan perubahan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN), untuk perusahaan pelat merah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021.

Dalam aturan itu, penambahan PMN ke dalam suatu BUMN dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN atau perseroan terbatas.

Ada tiga syarat penambahan PMN untuk perbaikan permodalan, yakni jika BUMN tersebut melaksanakan penugasan dari pemerintah, melakukan restrukturisasi dalam rangka penyelamatan, dan melakukan pengembangan usaha.

Baca juga: Erick Thohir Minta Bank Swasta Ikut Turunkan Suku Bunga

Untuk penugasan dari pemerintah bagi suatu BUMN, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Menteri BUMN. Persetujuan penugasan dari menteri termasuk kebutuhan pendanaan selama masa penugasan (multi years) dan kapasitas pendanaan termasuk minimum kebutuhan PMN.

Lalu, tambahan PMN untuk kebutuhan penugasan ini nantinya harus diusulkan langsung oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan atau Menteri Keuangan langsung ke Presiden RI.

Sementara itu, pengajuan PMN dalam rangka restrukturisasi atau penyelamatan BUMN harus diajukan Menteri BUMN ke Menteri Keuangan. Hal serupa juga berlaku untuk pengajuan PMN dalam rangka pengembangan usaha.

Direksi BUMN bisa mengajukan PMN dalam rangka restrukturisasi dan pengembangan usaha. Namun pengajuan tersebut harus diajukan ke Menteri BUMN terlebih dahulu sebelum Menteri BUMN mengajukan ke Menteri Keuangan.

Dalam pengajuannya, direksi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari komisaris atau dewan pengawas perusahaan.

Setelah mendapatkan PMN, direksi BUMN wajib melaporkan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada pemilik modal dan pemegang saham negara. Laporan penggunaan dana PMN ini kepada pemegang saham harus dilakukan setiap akhir tahun buku hingga dana tersebut selesai digunakan.

Baca juga: Jokowi: Jangan Sampai Proyek Pemerintah dan BUMN Pakai Barang Impor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com