Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Mulai Uji Coba Perdagangan Karbon di PLTU

Kompas.com - 18/03/2021, 16:29 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah berupaya menekan produksi emisi gas rumah kaca.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah dengan melakukan perdagangan emisi karbon.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan uji coba perdagangan karbon di sektor ketenagalistrikan.

Baca juga: Menko Airlangga : Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Menguntungkan Indonesia

Uji coba ini akan dilakukan kepada 80 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Ia membeberkan, 80 PLTU tersebut terdiri dari 19 unit PLTU berkapasitas lebih dari megawatt (MW), 51 unit PLTU kapasitas 100-400 MW, dan 10 unit PLTU mulut tambang berkapasitas 100-400 MW.

"Efisiensi energi dan penurunan emisi gas rumah kaca bukan upaya sesaat, diperlukan komitmen dan keberlanjutan dalam pelaksanaannya," kata Arifin dalam peluncuran PSBE 2021, Kamis (18/3/2021).

Setelah meratifikasi Perjanjian Paris pada 2016 lalu, kata Arifin Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 dengan kemampuan sendiri dan menurunkan 41 persen dengan bantuan internasional.

Sektor energi diharapkan dapat menurunkan emisi sebesar 314 juta ton karbon dioksida (CO2) dengan kemampuan sendiri dan 398 juta ton CO2 dengan bantuan internasional.

Baca juga: Chandra Asri dan Ecolab Terapkan Green Chemistry untuk Kurangi Emisi hingga Air Limbah

"Sejumlah regulasi dibidang energi telah diterbitkan yang bertujuan tidak hanya untuk penyediaan energi tapi juga energi yang rendah emisi," ujar Arifin.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menyebutkan, emisi dari sektor energi akan segera menjadi sumber emisi gas rumah kaca yang utama di Indonesia.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang instrumen nilai ekonomi karbon (carbon pricing) dalam mendukung pencapaian target dan pembangunan rendah karbon yang juga mencakup pengaturan soal perdagangan emisi.

"Saat ini sudah dalam tahap proses final untuk terbitnya Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk pencapaian target NDC dan pengendalian emisi karbon dalam pembangunan nasional," ucap Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com