JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (19/3/2021).
Hakim Pengadilan Federal untuk kasus ini David Yates, dalam putusannya menyatakan, PTT Exploration and Production (PTTEP) tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara.
Karenanya, Pengadilan menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar Rp 252 juta (22.500 dolar Australia) kepada penggugat utama dari gugatan kelompok (class action) tersebut.
Ia mengatakan bahwa tumpahan minyak di laut Indonesia menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani.
PTTEP yang merupakan perusahaan asal Thailand, selaku tergugat menyatakan sedang mempertimbangkan untuk naik banding.
Baca juga: Kala Luhut Bertitah Tangani Pelabuhan Mangkrak di Pantai Selatan DIY
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik putusan ini. Ia lantas menceritakan awal mula terjadinya kasus ini.
"Ini berawal dari pembentukan Satuan Tugas yang kami bentuk pada Agustus 2018,” kata Luhut dalam pernyataan resmi, Jumat (19/3/2021).
Ia menambahkan, Satgas yang saat itu dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa langsung bekerja untuk menyatukan pandangan pemerintah dan nelayan di Laut Timor yang menjadi korban tumpahan minyak tersebut.
“Kami mengumpulkan data dan bukti yang dibutuhkan agar kami punya dasar yang kuat di pengadilan. Setelah itu Satgas datang ke berdialog dengan otoritas terkait tentang kasus ini serta mendukung secara maksimal gugatan yang diajukan masyarakat NTT ke pengadilan federal Australia," ujar Luhut.
Adapun data yang dikumpulkan Satgas untuk menjadi dasar tuntutan tersebut adalah data dari citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat.
Baca juga: Luhut Bareng Sandiaga dan Nadiem Tinjau Proyek Besar Jokowi di Borobudur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.