Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risiko PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong Separuh untuk Mantan Istri

Kompas.com - 20/03/2021, 06:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah sudah menetapkan regulasi bahwa mantan istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.

Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.

Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS.

Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal?

Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.

Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri. 

Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut.

Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:

  • Salah satu pihak berzina
  • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudu yang sukar disembuhkan
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah
  • Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat
  • Salah satu pihak melakukan KDRT

Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN.

Baca juga: Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?

Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.

Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan.

Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah.

Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7).

Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya

Gaji pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com