Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pajak yang Ditarik Sri Mulyani dari Hadiah GM Irene Vs Dewa Kipas

Kompas.com - 23/03/2021, 12:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Tarif yang dikenakan pada PPh pasal 17 untuk wajib pajak pribadi dibagi atas beberapa lapisan penghasilan. Perhitungan tarif pajak pada PPh pasal 17 Ayat 1(a) adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajak yang dibebankan 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajaknya 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajaknya 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30 persen.

Dengan rumus tersebut, maka tinggal dihitung berdasarkan hadiah masing-masing yang diterima GM Irene dan Dewa Kipas.

Masing-masing hadiah yang diterima kedua pecatur tersebut masuk dalam kisaran penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, maka mekanisme pajak yang berlaku menggunakan rumus progresif 5 persen dan 15 persen.

Untuk GM Irine yang menerima hadiah Rp 200 juta, maka pajaknya dihitung berdasarkan rumus pajak progresif. Pertama adalah 5 persen dikalikan Rp 50 juta yakni Rp 2,5 juta. Kedua, 15 persen dikalikan Rp 150 juta, hasilnya Rp 17,5 juta. Dengan demikian, total pajak hadiah GM Irene adalah Rp 20 juta.

Sedangkan Dewa Kipas alias Dadang Subur menerima hadiah Rp 100 juta. Jika dihitung dengan rumus pajak progresif, pertama 5 persen dikalikan Rp 50 juta adalah Rp 2,5 juta. Kedua, 15 persen dikalikan Rp 50 juta yakni Rp 7,5 juta. Maka, Dewa Kipas harus membayar total pajak hadiah sebesar Rp 10 juta.

Dengan begitu, total pajak yang ditarik Sri Mulyani dari hadiah duel catur GM Irene Sukandar melawan Dewa Kipas adalah Rp 30 juta.

Perlu dicatat, angka tersebut adalah contoh perhitungan kasar. Dalam realisasinya, mungkin saja terjadi ada sejumlah mekanisme perhitungan lain yang berlum masuk dalam simulasi, seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), PPh terutang, PPh kurang bayar, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com