Kedua, memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik. Hal ini sebagaimana termaktub di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2020 tentang tata kelola BP Jamsostek.
Pilar rencana kerja BP Jamsostek ketiga, memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.
Baca juga: Jajaran Direksi Baru, BP Jamsostek Optimistis Wujudkan Perlindungan Jamsos Menyeluruh
Sementara itu, Zuhri menjelaskan, enam lompatan rencana kerja Dewan BP Jamsostek meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data.
Kemudian, mendorong perbaikan layanan secara masif dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan information technology (IT).
Lompatan rencana kerja Dewan BP Jamsostek juga memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BP Jamsostek sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik," ujar Zuhri.
Baca juga: Program Pensiun Taspen Dialihkan, BP Jamsostek Jamin Tidak Ada Penurunan Manfaat
Tak hanya itu, lanjut dia, dalam lompatan rencana kerja, pihaknya juga menindaklanjuti rekomendasi baik dari internal maupun eksternal.
“Terakhir, mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional,” imbuh Zuhri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.