Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gulirkan Program JKP, Menaker Paparkan Manfaat yang Akan Diterima Pekerja

Kompas.com - 23/03/2021, 18:50 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kedua, memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik. Hal ini sebagaimana termaktub di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2020 tentang tata kelola BP Jamsostek.

Pilar rencana kerja BP Jamsostek ketiga, memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Baca juga: Jajaran Direksi Baru, BP Jamsostek Optimistis Wujudkan Perlindungan Jamsos Menyeluruh

Sementara itu, Zuhri menjelaskan, enam lompatan rencana kerja Dewan BP Jamsostek meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data.

Kemudian, mendorong perbaikan layanan secara masif dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan information technology (IT).

Lompatan rencana kerja Dewan BP Jamsostek juga memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BP Jamsostek sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik," ujar Zuhri.

Baca juga: Program Pensiun Taspen Dialihkan, BP Jamsostek Jamin Tidak Ada Penurunan Manfaat

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam lompatan rencana kerja, pihaknya juga menindaklanjuti rekomendasi baik dari internal maupun eksternal.

“Terakhir, mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional,” imbuh Zuhri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com