Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Bakal Tunda Pencairan JKP

Kompas.com - 22/02/2021, 16:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak akan membayarkan iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang menjadi regulasi turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Iya (tidak akan mendapatkan iuran JKP apabila perusahaan menunggak pembayaran). Bila batas tunggakan tersebut sudah melebihi maka perusahaan yang harus bertanggung jawab atas pemenuhan hak tersebut kepada pekerja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi, dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Masuk Program JKP, Ini Manfaat yang Akan Diterima Pekerja

Namun, apabila terdapat tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti hak pekerja yang memenuhi syarat atas manfaat JKP menjadi tidak terpenuhi.

"Dalam batas tunggakan tertentu, BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar manfaat JKP," ujar Anwar.

Dalam Pasal 16 ayat 1 PP No.36/2021 disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 5 menagalami keterlambatan maka pemerintah pusat tidak membayarkan iuran.

Rekomposisi yang dimaksud adalah iuran dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi sumber dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sebagaimana diketahui, JHT menjadi program pelengkap di BPJS Ketenagakerjaan, setelah adanya Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, JKM, dan Jaminan Pensiun.

Baca juga: Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja untuk Program JKP Paling Lambat 30 Hari Sejak Tanggal Bekerja

Apalagi pemerintah mengklaim JKP ini bakal memberikan manfaat lebih kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama, berupa uang tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Namun, untuk mendapatkan manfaat JKP, perusahaan harus mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, paling lama 30 hari sejak mempekerjakan pekerja tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com