Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Lapor SPT Online tetapi Lupa EFIN? Simak Ini

Kompas.com - 25/03/2021, 17:32 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 31 Maret 2021 merupakan batas waktu bagi wajib pajak (WP) pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT adalah sampai April 2021.

Perlu diingat bagi WP pribadi, sebelum melakukan pelaporan agar menyiapkan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.

Adapun pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dilakukan melalui e-Filing.

 

Untuk bisa mengakses e-Filing, wajib pajak juga harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun meski sudah punya EFIN, terkadang wajib pajak kerap lupa dengan kode EFIN mereka. Lalu, bagaimana caranya supaya bisa mendapatkan kembali kode EFIN?

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan

Simak beberapa cara agar kamu bisa kembali mendapatkan EFIN untuk mengakses e-Filing sehingga bisa melaporkan SPT tahunan secara online:

1. Telepon nomor resmi KPP

Dikutip dari laman pajak.go.id, kamu bisa menyampaikan permohanan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang bisa diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan via E-filing, Login ke djponline.pajak.go.id

2. Email resmi KPP

Kamu juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui e-mail atau surat elektronik resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO. Nantinya, wajib pajak perlu untuk memenuhi persyaratan yakni berupa:
- scan formulir permohonan efin, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir
- permohonan-EFIN.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Berikut langkah yang harus dilakukan seperti dikutip dari Indonesia.go.id:

  • Buka surel dan pesan baru.
  • Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
  • Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
  • Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
  • Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
  • Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  • Kemudian, kirim pesan pada surel.

Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Baca juga: Simak, Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

3. Agen Kring Pajak

Kamu juga bisa menggunakan layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200.

Selain itu, wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

4. DM akun sosial media KPP

Wajib Pajak Terdaftar Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.

Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.

Nah mudah kan?

Baca juga: Tenggat Waktu Tinggal Seminggu, Begini Tahapan Isi SPT Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com