Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Akan Gunakan Sistem Biometrik Wajah, untuk Apa?

Kompas.com - 30/03/2021, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan menerapkan layanan pendaftaran dan pembayaran iuran dengan menggunakan sistem biometrik atau pemindaian fisik pada tubuh manusia. Bisa berupa wajah, maupun sidik jari.

Nantinya, masyarakat yang baru mendaftar keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pemindaian wajah pendaftar. Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.

"Dalam perbaikan layanan kita nanti akan menggunakan biometrik. Ketika akan mendaftar cukup dengan KTP, biometrik wajah sehingga memudahkan," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Penggunaan sistem biometrik diharapkan bisa meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Februari 2021, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 48,6 juta.

Baca juga: Holding BUMN Ultra Mikro Diyakini Tidak Akan Timbulkan PHK

Jumlah peserta tersebut terdiri dari 27,7 juta peserta yang aktif dan 20,85 juta peserta yang nonaktif.

Meski begitu, Anggoro menilai jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. Ia menilai, hal tersebut lantaran adanya kendala proses pendaftaran serta persyaratan yang kerap tidak dilengkapi.

"Kepesertaan yang rendah ini dikarenakan mendaftarnya tidak mudah. Pada saat mendaftar tidak mudah atau paling tidak kita tadi mengedukasinya belum maksimal sehingga pesertanya belum banyak. Peserta belum banyak pun, membayarnya tidak mudah. Salah satu prioritas kami adalah kemudahan mendaftar dan membayar," ungkapnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mengaku akan memperbaiki lagi sistem aplikasi mobile yang telah ada agar layanan untuk peserta bisa lebih optimal.

"Kami melihat, aplikasi yang sudah ada belum mudah digunakan," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Tunjuk Amazon hingga Dropbox Jadi Pemungut PPN Mulai 1 April

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com