Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: THR Itu Kewajiban yang Harus Dibayar Pengusaha

Kompas.com - 05/04/2021, 18:31 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

Namun, hingga saat ini masih belum jelas apakah THR tahun ini akan dicicil atau dibayar lunas kepada pekerja.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran pekerja tahun ini.

Baca juga: KSPI: 54 Perusahaan Belum Lunas Bayar THR 2020

 

Hal ini mengingat, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19, sehingga pengusaha diharapkan memanfaatkan insentif tersebut dengan baik.

“THR tentu pada saatnya akan kami sampaikan, proses sekarang pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun Tripartit nasional,” kata Ida di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Selanjutnya, hasil pembahasan akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional.

Tripartit nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

“Tentu saja secara umum kami sampaikan, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya,” tegas dia.

Baca juga: Buruh Minta THR 2021 Tidak Dicicil Lagi

Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti masih banyaknya THR pekerja di tahun 2020 yang belum dibayarkan.

Demikian juga yang sudah diperjanjikan untuk dicicil pun hingga saat ini cicilan THR-nya belum selesai.

Namun, menurut Ida, laporan terkait belum beresnya pembayaran THR tahun 2020 sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota.

Dia bilang, pada waktu itu, lebih besar pengaduan mengenai cara pembayara THR.

Selanjutnya, barulah pengaduan atau laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.

Baca juga: Soal THR Lebaran, BPJS Watch: Yang Tahun 2020 Saja Belum Beres...

Ia memastikan, semuanya sudah ditindaklanjuti.

“Ini akan menjadi bahan kita untuk membahas pembayaran THR 2021, untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi,” kata Ida.

Ida mengatakan, jika perusahaan menunggak pembayaran THR, maka dari pihak Kemenaker akan menindaklanjuti berdasarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional.

Setelah itu akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com