Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Diskon PPnBM Berdampak bagi Pemasok Suku Cadang hingga Asuransi

Kompas.com - 06/04/2021, 12:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin optimistis kebijakan relaksasi pajak PPnBM untuk pembelian mobil di bawah 1.500 cc menjadi pendongkrak konsumsi rumah tangga, khususnya masyarakat kelas menengah.

Dia menyebutkan, stimulus ini akan memberikan efek ganda pada beberapa sektor turunannya, mulai dari pemasok suku cadang hingga industri asuransi.

"Harapannya, kebijakan ini memberikan multiplier effect kepada sektor ikutannya, mulai dari pemasok suku cadang, retail, pembayaran, hingga industri asuransi," kata Ma'ruf dalam "CIMB Niaga Forum Indonesia Bangkit" secara virtual, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Diskon PPnBM Mobil 1.500 hingga 2.500 cc Resmi Berlaku, Ini Rinciannya

Ma'ruf tak memungkiri bahwa kebijakan ini memang sedikit banyak berhasil mendorong penjualan mobil, usai terkontraksi cukup dalam sejak pandemi Covid-19.

Karena permintaan pula, pemerintah memperluas relaksasi untuk pembelian mobil di atas 1.500 cc.

"Kebijakan ini telah berhasil mendorong penjualan mobil, sehingga saat ini pemerintah berencana memperluas relaksasi PPnBM di atas 1500 cc," ungkap dia.

Kendati demikian, kata dia, dunia usaha termasuk UMKM juga harus rajin berinovasi memanfaatkan momentum pemulihan ini.

Apalagi pemerintah sudah memberikan banyak dukungan fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban.

Baca juga: Toyota Yaris hingga Nissan, Ini Daftar Mobil yang Dapat Diskon PPnBM

Khusus UMKM, Ma'ruf mengajak seluruh pihak membantu UMKM masuk ke ranah digital, mengingat pesatnya peran industri 4.0 di masa pandemi.

"UMKM tidak boleh tercecer dalam hal digitalisasi. UMKM harus menjadi bagian dalam transformasi ekonomi digital," tegas Ma'ruf.

Ma'ruf bilang, berbagai rangkaian relaksasi serta ekspansi dunia usaha melalui investasi bakal meningkatkan produksi dan menyerap tenaga kerja.

Akhirnya, proyeksi Indonesia akan pertumbuhan ekonomi di level 4,5 persen sampai 5,3 persen sepanjang 2021 terealisasi.

"Ini telah memberikan rasa optimisme terhadap perbaikan konsumsi masyarakat. Penyesuaian terhadap kondisi new normal nantinya juga akan tetap diterapkan di berbagai sektor ekonomi," sebut Ma'ruf.

Baca juga: Pemerintah Mulai Berlakukan Diskon PPnBM Mobil, Ini Ketentuannya

Sebagai informasi, kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021.

Pemerintah sudah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak, yaitu dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dari sebelumnya 70 persen.

Pemerintah menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com