“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelasnya.
Baca juga: KSPI: 54 Perusahaan Belum Lunas Bayar THR 2020
Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu, baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," tuturnya.
Sementara itu, terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020, Ida menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/ kota.
“Pada waktu itu, lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," jelas Ida.
Baca juga: Buruh Minta THR 2021 Tidak Dicicil Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.