Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Daftar STIS 2021: Syarat, Biaya, dan Tata Cara Pendaftaran

Kompas.com - 07/04/2021, 16:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Prosedur pendaftaran STIS

Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:

1. Peserta dapat mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id lalu pilih menu Sekolah Kedinasan, atau Peserta dapat mendaftar melalui portal https://dikdin.bkn.go.id. Peserta membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Dibuka 9 April, Ini Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

2. Pendaftar login kembali ke SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

3. Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi biodata diri.

4. Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.

5. Pendaftar menerima konfirmasi hasil verifikasi administrasi di portal SSCASN.

6. Setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.

7. Pendaftar melengkapi data/dokumen yang diperlukan instansi, serta memverifikasi email untuk mendapatkan Kode Pembayaran.

8. Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan Kode Pembayaran melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.

9. Setelah melakukan pembayaran, pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).

10. Pendaftar kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada KTPUM tersebut.

11. Waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.

Baca juga: Simak Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 di sscasn.bkn.go.id

Berapa biaya pendaftaran STIS 2021?

Jika kamu berminat mendaftar seleksi masuk STIS 2021, maka akan dikenakan biaya seleksi sebesar Rp 300.000. Biaya ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com