JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan kembali melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Hal itu berkaca pada pengalaman tahun lalu.
"Sesuai arahan Pak Presiden (Joko Widodo), kita harus melihat apa yang terjadi di 2020 lalu, ada beberapa hal yang menyebabkan kami melarang mudik," ujar dia dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).
Ia menjelaskan, pemerintah melihat fenomena yang terjadi saat periode libur Natal dan Tahun Baru. Saat itu tak ada larangan mudik. Pada akhirnya, usai masa libur Natal dan Tahun Baru kasus Covid-19 pun melonjak drastis.
Baca juga: Menhub Tegaskan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini Sudah Final
"Setelah masa mudik Natal itu terjadi kenaikan kasus terpapar yang tinggi, bahkan terdapat kematian pada tenaga kesehatan lebih dari 100 orang," kata dia.
Setelah periode itu lanjut Menhub, tren peningkatan kasus Covid-10 terus terjadi terutama di bulan Januari-Februari 2021. Tercermin pula dari peningkatan penularan yang tinggi dari hari ke hari pada awal tahun.
Alasan lainnya, berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, Covid-19 sangat berisiko bagi lansia sebab bisa mengakibatkan gejala serius. Sehingga bila mudik diperbolehkan maka berpotensi meningkatkan penularan pada lansia.
"Penduduk lansia itu berisiko sangat tinggi, nah ini harus kita berikan perlindungan," kata Budi Karya.
Selain itu, pemerintah juga melarang mudik dengan mempertimbangkan adanya tren peningkatan kasus yang masih terjadi secara global.
Budi Karya bilang, pemerintah tengah berupaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Seputar Larangan Mudik 2021: Masa Berlaku, Aturan, dan Pengecualian
"Negara-negara maju pun sedang alami kenaikan yang sangat signifikan seperti AS, India, dan beberapa negara di Eropa," ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Budi Karya, pemerintah secara tegas melarang mudik Lebaran pada tahun ini, serta meminta untuk masyarakat tetap merayakan hari raya di rumah masing-masing.
"Sesuai arahan Presiden, kami tegas melarang mudik, dan kami juga himbau agar masyarakat yang ingin mudik untuk tidak mudik dan tetap di rumah saja," pungkas dia.
Baca juga: Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Larangan Mudik Idul Fitri 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.