JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah industri makan minum (mamin) di Jawa Timur mengeluhkan tidak mendapatkan pasokan gula rafinasi sebagaimana biasanya.
Hal ini lantas menyebabkan sebagaian industri mamin di Jawa Timur tidak beroperasi.
Ketua Kelompok Kajian Interdependensi dan Penguatan Komunitas Lokal Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Cholichul Hadi mengatakan, terbitnya Permenperin No 3/2021 sama sekali tidak mencerminkan esensi utama dari peraturan tersebut tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional.
Baca juga: Kemenparekraf Kucurkan Dana Hibah Rp 3,7 Triliun untuk Industri Kreatif dan Pariwisata
Menurut dia, peraturan tersebut justru mematikan industri mamin akibat tidak memperoleh jaminan pasokan gula rafinasi sebagaimana yang terjadi sebelumnya.
“Industri mamin di Jawa Timur sudah lama mendapat jaminan pasokan gula rafinasi dari perusahaan industri yang lokasinya berada di Jawa Timur. Terbitnya Permenperin No 3/2021 mengakibatkan perusahaan industri tersebut tidak dapat memasok gula rafinasi karena semua izin usahanya terbit sesudah 25 Mei 2010,” kata Cholichul, dalam virtual konferensi, Rabu (7/4/2021).
Cholichul mengatakan, jika industri mamin Jawa Timur harus mengupayakan pasokan gula rafinasi dari luar Jawa Timur, biaya operasionalnya akan membengkak, waktu yang dibutuhkan untuk supply-nya juga butuh waktu lebih lama dan tidak kompetitif.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 3 Tahun 2021 mempersyaratkan izin impor hanya diberikan kepada industri gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010.
Ia menambahkan, Permenperin No 3/2021 berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat mengingat peraturan tersebut mengimplikasikan proteksi pasar pada segelintir pelaku usaha yang mengarah pada kartel distribusi gula rafinasi kepada industri pengguna.
Baca juga: Industri 4.0 Diharapkan Bisa Dorong RI Masuk dalam Jajaran Negara Ekonomi Terbesar
Senada, Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi Dwiatmoko Setiono (FLAIPGR) menilai, Permenperin No 3/2021 memaksa industri pengguna gula rafinasi hanya berhubungan dengan segelintir pelaku usaha yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010 dalam hal pasokan gula rafinasi.
Padahal, industri mamin di Jawa Timur selama ini sudah mendapat pasokan gula rafinasi dengan spesifikasi khusus dari perusahaan industri yang izin usahanya terbit sesudah 25 Mei 2010.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.