Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kendala Ekspor Produk UMKM

Kompas.com - 08/04/2021, 15:19 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia memilik peluang dalam meningkatkan potensi ekspor, terutama di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, UMKM mengalami kendala sertifikasi produk yang dipersyaratan beberapa negara pengimpor.

Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Kasan mengatakan, kendala non tarif ini menjadi penghambat UMKM untuk melakukan ekspor. Padahal potensi Indonesia cukup besar, yakni masuk dalam posisi 8 eksportir makanan dan minuman di dunia.

“Sejauh ini produk pangan kita banyak yang bisa masuk ke pasar global, namun salah satu syaratnya adalah memiliki standarisasi. Pentingnya sertifikasi pangan untuk kebutuhan demand di berbagai ngara, tidak dipungkiri kita juga melakukan hal yang sama terhadap produk pangan luar negeri,” jelas Kasan dalam virtual konferensi, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Banyak UMKM Belum Terima Bantuan, Sri Mulyani Akui Eksekusinya Tersendat

Kasan menambahkan, produk impor tentunya harus melalui penerapan standar yang cukup ketat, karena menyangkut keselamatan dan keamanan untuk dikonsumsi oleh penduduk di Indonesia

Dia mengatakan, saat ini Indonesia telah memilik pangsa pasar tersendiri untuk produk-produk pangan, salah satunya sarang burung walet yang cukup banyak diimpor oleh China.

“Kita menjadi pasar terbesar untuk China, tapi potensinya masih jauh lebih besar dari yang kita miliki saat ini. Dalam konteksnya, kita mmiliki permasalahan yang terkait dengan akses pasar sarang burung walet ke China, tapi itu merupakan hambatan yang sifatnya non tarif, diantaranya sertifikasi dari produk yang diakui,” kata Kasan.

Kasan menambahkan, saat ini kebanyakan eksportir berasal dari negara maju. Tapi menurut dia, sektor UMKM Indonesia bisa menjadi bagian dari rantai pasok untuk memperbesar porsi ekspor peroduksi pangan.

“Kami di berperan membantu pelaku UMKM untuk memastikan produk pangan memiliki sertifikat yang diharapkan, baik itu sertfikat ISO 22000, atau juga hak merek dan cipta halal, dan sertifikat organic (USDA Organic dan EU organic),” jelas dia.

Baca juga: Aturan Bank Digital Bakal Diterbitkan OJK Semester I-2021

Sementara itu, perwakilan BSN Tegar Ega Pradita menjelaskan sertifikasi merupakan ujung proses ketika pelaku usaha menerapkan standar ISO 22000 yang diterapkan di UMKM. Namun banyak dari UMKM yang masih belum memiliki sertifikat standar tersebut.

“Ketika standar sadah diterapkan oleh pelaku usaha, maka akan dibuktikan dengan setifikat. Banyak pelaku UMKM kita yang belum memenuhi standar sertifikasi,” ujar Tegar.

Dia bilang, ketika UMKM menerapkan standar, mutunya akan meningkat dan ada jaminan produk. Dengan menerapkan standar pelaku usaha bisa meningkatkan transaksi dan efisiensi perdagangan.

Adapun langkah yang dilakukan adalah pengecekan dan identifikasi produk oleh tim audit dan memastikan konsistensi dalam untuk jangka panjang. Setelahnya produk diuji konsistensinya selama 1-2 bulan dan bahan di cek kembali setelah satu tahun.

“Jadi peran ISO 22000 itu bagaimana produksi hari ini akan tetap sama dengan sebulan ke depan, dua bulan ke depan, dan setiap tahun apakah tetap sesuai standar atau tidak,” jucap dia.

Tegar memastikan, dengan komitmen UKM untuk menerapkan standar, pihaknya nanti akan berkolaborasi untuk ikut mendampingi.

Baca juga: Wapres: UMKM Tidak Boleh Tercecer, Harus Jadi Bagian Transformasi Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com