Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Wilayah yang Tak Kena Larangan Pergerakan Transportasi Saat Masa Lebaran

Kompas.com - 08/04/2021, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021.

Kendati demikian, ada pengecualian bagi pergerakan transportasi untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, dan perjalanan darurat, seperti layanan kesehatan atau repatriasi pekerja migran dengan alasan khusus.

Baca juga: Peraturan Terbit, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

Selain itu, pengecualian pula untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Namun, pengecualian hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Baca juga: Menhub: Bila Tak Dilarang, 81 Juta Orang Akan Mudik

Budi mengatakan, pengecualian wilayah aglomerasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Baca juga: PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, kecuali...

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

"Selebihnya, untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan kereta api penumpang lainnya, seperti moda kereta api antar kota akan kami tiadakan pada masa pelarangan, jadi tidak ada sama sekali," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Butuh Rp 4.002 Triliun untuk Kurangi Emisi Karbon hingga 2030

Sri Mulyani: Butuh Rp 4.002 Triliun untuk Kurangi Emisi Karbon hingga 2030

Whats New
THR Belum Turun, Berikut Strategi Keuangan Selama Ramadhan

THR Belum Turun, Berikut Strategi Keuangan Selama Ramadhan

BrandzView
OJK: Sektor Keuangan Syariah Indonesia Terbukti Tangguh

OJK: Sektor Keuangan Syariah Indonesia Terbukti Tangguh

Whats New
Cerita Kegigihan Pedagang Daster Asal Kabupaten Batang yang Berhasil Ekspor Ribuan Produk ke Singapura

Cerita Kegigihan Pedagang Daster Asal Kabupaten Batang yang Berhasil Ekspor Ribuan Produk ke Singapura

Smartpreneur
Sri Mulyani Ungkap Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

Sri Mulyani Ungkap Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

Whats New
Potensi Peningkatan Okupansi hingga 40 Persen, PHRI Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Potensi Peningkatan Okupansi hingga 40 Persen, PHRI Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Whats New
Pengunjung Ecommerce Merosot, Tokopedia: Jelang Ramadhan Kunjungan Meningkat 1,5 Kali

Pengunjung Ecommerce Merosot, Tokopedia: Jelang Ramadhan Kunjungan Meningkat 1,5 Kali

Whats New
Menteri Teten Minta Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM

Menteri Teten Minta Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM

Whats New
Dapat Arahan dari Jokowi, Mentan SYL Akan Lakukan Intervensi Mekanisasi Pertanian

Dapat Arahan dari Jokowi, Mentan SYL Akan Lakukan Intervensi Mekanisasi Pertanian

Whats New
Cek Promo Ramadhan dan Lebaran di Shopee Big Ramadan Sale

Cek Promo Ramadhan dan Lebaran di Shopee Big Ramadan Sale

Spend Smart
BI: Agenda Perubahan Iklim Dapat Tingkatkan PDB Global 11-14 Persen

BI: Agenda Perubahan Iklim Dapat Tingkatkan PDB Global 11-14 Persen

Whats New
Puas dengan Hasil Panen Raya di Sulsel, Jokowi Minta Beras Segera Didistribusikan ke Wilayah Lain

Puas dengan Hasil Panen Raya di Sulsel, Jokowi Minta Beras Segera Didistribusikan ke Wilayah Lain

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Pupuk Kaltim Bukukan Laba Rp 14,59 Triliun di 2022

Pupuk Kaltim Bukukan Laba Rp 14,59 Triliun di 2022

Whats New
Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling BI, Simak Syaratnya...

Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling BI, Simak Syaratnya...

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+