JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank OCBC NISP Tbk mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada salah satu debiturnya yaitu PT Camiloplas Jaya Makmur.
Adapun nilai permohonan PKPU tersebut sebesar Rp 74,65 miliar.
Perkara ini resmi tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 163/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst yang telah didaftarkan oleh OCBC melalui kuasa hukumnya pada Kamis (8/4/2021).
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021), ada 5 petitum yang diminta OCBC kepada majelis hakim.
Baca juga: Menko Luhut: KPK Tak Boleh Jadi Alat Politik
Pertama, majelis hakim diminta menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU, yakni Bank OCBC NISP terhadap Termohon PKPU, PT Camilops Jaya Makmur.
Kedua, majelis hakim diminta memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap Camiloplas Jaya Makmur, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Kabupaten Tanggerang, beralamat di Jalan Otonom Cikupa Pasar Kemis KM. 02, RT.004, RW.001, Desa Telagasari, Kecamatan Cikupang, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
Ketiga, majelis hakim diminta menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat 4 orang tim pengurus dan kurator.
Kelima, majelis hakim diminta membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Baca juga: Meski Terus Ditutup, Kenapa Fintech dan Investasi Ilegal Masih Bermunculan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.