Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Aturan TKDN, Impor Ponsel Turun Drastis

Kompas.com - 27/04/2021, 15:46 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim, berlakunya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) wajib untuk produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dengan teknologi 4G/LTE melalui Permenkominfo No 27/2015, serta tata cara penghitungan TKDN pada Permenperin No 29/2017, berhasil menurunkan impor dan meningkatkan jumlah produksi ponsel dalam negeri.

Dia menyebut, pada tahun 2020, impor ponsel hanya mencapai 3,9 juta unit, dibandingkan dengan produksi dalam negeri yang mencapai 97,5 juta unit.

Baca juga: Bos BUMN Bisa Dicopot Erick Thohir jika Tidak Penuhi Aturan TKDN

“Penerapan TKDN merupakan suatu bentuk regulasi yang terbukti dapat menurunkan nilai impor secara efektif dan strategis seperti yang terlihat pada produk ponsel. Ponsel yang tadinya diimpor secara utuh dapat mulai diproduksi di dalam negeri," ujar Agus dalam siaran resminya, dikutip Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Agus mengatakan, hal ini sejalan dengan program substitusi impor hingga 35 persen sampai akhir tahun 2022 yang digagas pemerintah.

Walaupun begitu, ia mengakui berlakunya TKDN wajib, tidak menutup impor secara penuh.

Oleh sebab itu, ada dua skema yang memungkinkan dilakukannya impor ponsel.

Pertama, dengan skema TKDN Produk Tertentu (software), di mana produk ponsel diimpor tanpa terinstall Operating System yang kemudian diinstall di Indonesia.

Baca juga: Sempat Buat Geram Jokowi, Pertamina Klaim Capaian TKDN Telah di Atas 50 Persen

Kedua, dengan skema TKDN Pusat Inovasi, di mana pemegang merek melakukan investasi membuat Pusat Inovasi di dalam negeri sehingga dapat melakukan importasi ponsel secara utuh.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, penerapan TKDN yang dilakukan secara strategis untuk ponsel terbukti dapat memberikan dampak yang sangat positif bagi negara.

Sehingga ke depannya tidak menutup kemungkinan jika akan diberlakukan untuk produk strategis lainnya.

“Melalui penerapan TKDN, industri ponsel dalam negeri dapat tumbuh dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan. Sehubungan dengan program Substitusi Impor Pemerintah, produk-produk elektronika dan telematika yang memiliki nilai impor tinggi tentu menjadi perhatian kami untuk nantinya dapat diterapkan ketentuan serupa," kata Taufiek.

Pada tahun 2020, pengajuan Tanda Pendaftaran Produk (TPL) impor untuk produk 4G/LTE yang dimiliki Kemenperin hanya mencapai 4,1 juta unit, yang didominasi oleh ponsel Apple sebesar 3,8 juta unit karena menggunakan skema TKDN Pusat Inovasi.

Baca juga: Insentif PPnBM untuk Mobil 2.500 cc, Gaikindo Ingin Syarat TKDN Tidak Sampai 70 Persen

Sehingga, impor murni tanpa adanya investasi dalam negeri hanya 300.000 unit atau hanya sebesar 7,3 persen.

Namun, penurunan nilai impor ponsel diikuti dengan meningkatnya nilai impor komponen ponsel yang dipakai industri untuk membuat ponsel di dalam negeri.

Oleh sebab itu, Taufiek berpendapat, penerapan TKDN wajib masih dapat dimaksimalkan agar industri ponsel dalam negeri dapat tumbuh hingga ke komponen-komponennya.

“Kami terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tata cara penghitungan TKDN yang tertuang dalam Permenperin No 29/2017. Tumbuhnya industri ponsel seharusnya dapat diikuti dengan munculnya industri komponen ponsel sehingga industri ponsel Indonesia dapat memiliki daya saing yang tinggi di pasar internasional," jelas dia.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi TPP Impor Kemenperin, pada tahun 2020 tidak tercatat adanya impor dari Vietnam, khususnya untuk ponsel merek Korea Selatan.

Baca juga: Apa Itu TKDN? Aturan yang Membuat Pejabat Pertamina Dipecat

Importasi ponsel merek Korea Selatan dilakukan langsung dari Korea Selatan menggunakan skema TKDN Produk Tertentu (software) dengan total pengajuan hanya 30.000 unit.

Di sisi lain, ponsel dengan teknologi 2G/3G belum diberlakukan ketentuan TKDN sehingga masih tercatat adanya impor yang berasal dari Vietnam walaupun jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah yang diproduksi di dalam negeri.

Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Ali Murtopo Simbolon, tidak adanya impor ponsel dari Vietnam bukan berarti Pemerintah melarang atau menutup impor dari suatu negara tertentu.

Pemerintah memperhatikan neraca perdagangan suatu produk dalam menentukan regulasi atau kebijakan yang akan diambil.

“Performa neraca perdagangan suatu produk menjadi indikator bagi kami dalam menentukan produk-produk yang menjadi perhatian utama. Kita sifatnya terbuka dalam perdagangan internasional, termasuk impor, apalagi terhadap produk dgn neraca perdagangan yang masih positif," jelas Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com