JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi kecelakaan tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 milik TNI AL di perairan Utara Bali memunculkan berbagai narasi publik.
Di berbagai lini masa media sosial, tak hanya soal luapan duka untuk para awak, namun juga juga melebar soal keprihatinan alutsista TNI, dana pembangunan ibu kota baru, hingga muncul aksi penggalangan dana oleh pengurus masjid untuk membantu pemerintah membeli kapal selam baru.
Terbaru, banyak pihak yang mengaitkan antara maraknya kasus korupsi di Tanah Air dengan alokasi anggaran peremajaan alustsista TNI yang terbatas.
Salah satunya kasus korupsi dua BUMN perasuransian, PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kerugian negara dari kasus rasuah dua perusahaan negara itu juga tak luput dikaitkan dengan anggaran pembelian kapal selam.
Baca juga: UAS Ajak Patungan Beli Kapal Selam, Berapa Harga Per Unitnya?
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi Jiwasraya, kerugian negara menurut taksiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 16,81 triliun.
Sementara untuk kerugian negara dari kasus korupsi penyalahgunaan investasi di tubuh Asabri, jumlahnya jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 23,73 triliun menurut versi BPK.
Lalu, berapa jumlah kapal selam yang seandainya bisa dibeli dari uang negara yang hilang dari dua korupsi tersebut?
Jika digabung antara kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, maka besarannya mencapai Rp 40,54 triliun.
Baca juga: Segini Harga Jet Tempur Eurofighter Typhoon yang Mau Diborong Prabowo
Sementara itu, harga kapal selam yang dimiliki TNI AL yakni sekitar Rp 4,79 triliun. Harga kapal selam itu mengacu pada pengadaan terbaru kapal selam dari proyek kerja sama Indonesia-Korea Selatan.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia menargetkan setidaknya memiliki 12 unit kapal selama dalam beberapa tahun ke depan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.