Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP dan AKDP Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Kecuali di Terminal Ini

Kompas.com - 29/04/2021, 19:59 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memutuskan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek dilarang beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Pada 6-17 Mei semua layanan angkutan bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek, baik terminal yang ada di pengelolaan BPTJ maupun yang dimiliki pemerintah daerah akan dihentikan sementara waktu," ujar Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam diskusi virtual dengan media, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Jasa Marga Akan Lakukan Patroli Udara

Ia menjelaskan, layanan bus antarkota yang dilarang beroperasi adalah yang melayani kedatangan dan keberangkatan di 8 terminal penumpang Tipe A di wilayah Jabodetabek.

Terdiri dari Terminal Poris Plawad di Tangerang, Terminal Baranangsiang di Bogor, Terminal Jatijajar di Depok, Terminal Pondok Cabe di Tangerang Selatan, Terminal Kampung Rambutan di Jakarta, Terminal Kalideres di Jakarta, Terminal Tanjung Priok di Jakarta, dan Terminal Bekasi.

Kendati demikian, untuk Terminal Tipe A Pulogebang di Jakarta akan tetap dibuka pada periode pelarangan mudik.

Lantaran terminal ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan mudik.

Seperti diketahui larangan mudik dikecualikan bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas.

Baca juga: Tindak Tegas Travel Gelap, Pengawasan Hingga ke Medsos

Namun, harus dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Polana menambahkan, penghentian operasional ini tak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah Jabodetabek, seperti Transjabodetabek.

"Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan," kata dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, seiring dengan adanya pengecualian larangan mudik untuk kepentingan tertentu, pihaknya tengah mengkaji jumlah bus yang bisa beroperasi.

Baca juga: Usulan Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri Pesantren Dikritik

Ia menjelaskan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait hal tersebut.

Namun yang pasti nantinya bus yang diizinkan beroperasi akan diberikan stiker khusus sebagai penanda.

"Kepemilikan kendaraan oleh setiap operator kan sangat bervariasi, ada yang punya 1.000, 500, 200 dan seterusnya, maka kami akan bagi komposisinya," ungkap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com