Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

May Day 2021, Ini 9 Poin Petisi Buruh

Kompas.com - 01/05/2021, 16:59 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

7. Pengaturan Pidana

Terkait pengaturan pidana, buruh menyebut dalam UU Cipta Kerja diatur pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana, dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara, buruh menilai sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana.

8. Pengaturan Cuti dan Istirahat

Selanjutnya, butuh menyebut dalam UU Cipta Kerja diatur hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu, hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan, dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.

Aturan-aturan tersebut dinilai sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh. Sebab selain buruh yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu sehingga perlu dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari.

Terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya, dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.

9. Pengaturan Waktu Kerja

Terkait pengaturan waktu kerja, serikat buruh menyebut dalam UU Cipta Kerja diatur waktu lembur buruh sampai dengan 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh, serikat buruh menilai seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

Baca juga: Buruh Serahkan Petisi May Day ke Moeldoko dan Pramono Anung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com