Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan PKPU Dikabulkan, Ini yang Dilakukan Sritex

Kompas.com - 07/05/2021, 10:56 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak usahanya yang diajukan oleh CV Prima Karya.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 6 Mei 2021.

"Terhitung sejak hari ini, ditetapkan PKPU Sementara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Termohon I), PT Sinar Pantja Djaja (Termohon II), PT Bitratex Industries (Termohon III), dan PT Primayudha Mandirijaya (Termohon IV) untuk jangka waktu 45 hari sejak putusan diucapkan," kata Kuasa Hukum Sritex Patra M. Zen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Sritex Digugat PKPU, Ini Respons Manajemen

Sebagai informasi, nilai utang dalam perkara PKPU No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg ini adalah Rp 5,5 miliar. CV Prima Karya yang merupakan kontraktor pabrik Sritex beserta anak usahanya selama beberapa tahun terakhir, melayangkan gugatan PKPU ini pada 19 April 2021.

Lebih lanjut, Patra menyampaikan, Sritex selaku debitur akan kooperatif dan terbuka dengan para pemangku kepentingan dalam proses PKPU ini, khususnya perbankan, pemegang saham, pemegang obligasi, serta vendor atau suplier.

"Debitur akan menerapkan kebijakan yang fair dan perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua kreditur," jelas Patra.

Menurut Patra, prioritas Sritex saat ini tetap pada upaya mempertahankan operasional dengan baik.

Mengingat Sritex bertanggung jawab besar terhadap lebih dari 17.000 pekerja (50.000 karyawan pada Sritex Group) sehingga berdampak besar terhadap perekonomian daerah Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca juga: Profil Sritex, Perusahaan Solo Pemasok Tas Kain Bansos di Kemensos

Sritex juga akan tetap mendukung rencana pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan industri tekstil sebagai salah saru kontributor terbesar sektor non-migas dan non-komoditas Indonesia.

Ekspor Sritex masih meningkat 8,2 persen tahun lalu di tengah penurunan nilai ekspor Jawa Tengah yang terkoreksi lebih dari 7 persen pada 2020.

"Kami mewakili perusahaan mengharap dan meminta semua stakeholder dalam proses PKPU ini dapat berkomunikasi dengan baik sehingga tercapai suasana kondusif dan PKPU bisa segera selesai," sebut Patra. (Nur Qolbi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul PN Semarang kabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya atas Sritex dan tiga anak usahanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com