Pandu mengatakan tes ulang bagi pelaku perjalanan internasional dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 mutasi baru, di antaranya virus corona B117, virus B.1.617 dan virus E484K dari luar negeri.
Selain itu, kata dia, setiap orang yang datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama minimal lima hari. Pada hari terakhir, mereka wajib melakukan swab kedua, kalau hasilnya negatif, besoknya mereka baru boleh melanjutkan perjalanan.
“Jangan beda perlakuan, terkadang kalau kepentingannya bisnis atau turis, kita selalu berpikir devisa, padahal kita sedang menghadapi pandemi akibat virus yang bermutasi terus,” ujarnya.
Baca juga: WN China Masuk Indonesia untuk Mengerjakan Proyek Strategis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.