Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif PPN

Kompas.com - 11/05/2021, 16:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mengejar penerimaan pajak dan disiplin fiskal pada tahun 2022.

Kendati demikian, kenaikan tarif PPN menjadi 15 persen dinilai kurang tepat lantaran Indonesia masih dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad meminta pemerintah mengkaji ulang secara mendetail rencana tersebut.

"Rencana kenaikan tarif PPN pemerintah perlu dikaji ulang atau dibatalkan karena 2022 masih pemulihan ekonomi dan kita belum tahu kapan Covid-19 berakhir," kata Tauhid dalam diskusi online Indef, Selasa (11/5/2021).

Tauhid menuturkan, rencana kenaikan tarif PPN perlu melihat berbagai sisi, terlebih sisi konsumen maupun masyarakat kelas bawah. Saat ini, masyarakat kelas menengah ke bawah masih kesulitan karena ada penurunan daya beli.

Baca juga: KSPI Sesalkan Perusahaan Yang Bawa Karyawannya ke Pengadilan Karena Tuntut THR

Apalagi belum ada pihak yang memastikan kapan Covid-19 berakhir atau setidaknya mengalami penurunan. Beberapa negara di dunia bahkan mengalami tingkat penularan tinggi karena meledaknya gelombang ketiga (third waves) penularan virus.

"Ini jadi momentum yang tidak relevan, naik jadi 11 persen pun tidak relevan. Sampai hari ini tidak ada pihak-pihak yang memastikan kapan pandemi selesai, apa 2021 atau 2022. Kalau kita lihat kasusnya di dunia tidak bisa diperkirakan," ungkap Tauhid.

Lagipula kata Tauhid, kesejahteraan masih relatif stagnan hingga tahun 2022 dengan GDP per kapita di angka 4.500 dollar AS.

Kenaikan PPN kata Tauhid, dirasa belum perlu mengingat tarif PPN Indonesia dengan negara lain di ASEAN sama, yakni 10 persen.

Baca juga: Indonesia Kirim 1.400 Tabung Oksigen ke India

Kenaikan tarif PPN justru akan mengurangi daya saingnya dalam menarik investor asing. Asal tahu saja, Indonesia bersaing dengan Vietnam dalam hal menarik penanaman modal asing di dalam negeri.

Jika PPN dinaikkan, bukan tidak mungkin para investor cenderung memilih Vietnam.

"Kita bersaing untuk menarik investasi. Ketika ada jenis pajak kenaikan, mau tidak mau investor mikir ulang. Harus mengkalkulasikan biaya produksi, berapa dia jual dan sebagainya. Apakah dalam jangka pendek, menengah, panjang investasi mereka bisa kembali atau tidak," pungkasnya.

Baca juga: Perusahaan Ini Bayar Orang untuk Tidur Siang Rp 21 Juta, Minat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com