Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Merger Gojek-Tokopedia Bentuk Grup GoTo, Ini yang Dilakukan KPPU

Kompas.com - 20/05/2021, 18:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejak tahun 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui.

"Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999," ujarnya.

Pada 17 Mei 2021, perusahaan transportasi daring Gojek dan e-commerce Tokopedia mengumumkan aksi korporasi dua perusahaan untuk menjalani proses merger menjadi Grup GoTo. Melalui merger ini, Grup GoTo memiliki total Gross Transaction Value (GTV) gabungan lebih dari 22 miliar dollar AS, atau Rp 310,2 triliun (kurs Rp 14.100 per dollar AS).

Selain itu, merger juga menggabungkan transaksi menjadi sebesar 1,8 miliar transaksi pada tahun 2020. Merger juga meningkatkan jumlah mitra usaha mencapai lebih dari 11 juta mitra usaha (merchant) per Desember 2020, lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan (Monthly Active User/MAU), dan berkontribusi sebesar 2 persen terhadap PDB Indonesia.

Baca juga: Arti Nama GoTo, Perusahaan Gabungan Gojek-Tokopedia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com