Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Revisi Aturan Soal E-Commerce Demi Persaingan Sehat

Kompas.com - 25/05/2021, 18:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan yang pesat pada ekonomi digital membuat pemerintah akan mengatur perdagangan di platform e-commerce.

Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat pada pergadangan online.

Pengaturan itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Gratis Ongkir hingga Pelatihan, Ini Hal yang Diinginkan Seller di Marketplace

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, mengubah beleid yang baru berumur setahun itu, merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan perdagangan yang sehat di dalam negeri, baik secara online maupun offline.

Lantaran gempuran barang impor yang masuk melalui platform e-commerce saat ini cukup tinggi dan dengan persaingan harga yang tidak sehat, sehingga berpotensi menghancurkan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM.

"Ada indikasi predatory pricing, yang bukan hanya menghancurkan kompetisi tapi tetapi juga industrinya. Kalau ini didiamkan UMKM kita mau kemana. Maka kita harus disiplin dengan kebijakan, ini tugas pemerintah untuk lakukan tata aturan," ujar Lutfi dalam diskusi virtual Harian Kompas: Melindungi UMKM di Kanal E-Dagang, Selasa (25/5/2021).

Ia menjelaskan, indikasi praktik predatory pricing salah satunya dialami oleh UMKM Indonesia yang menjual kerudung atau hijab dengan mempekerjakan 3.400 karyawan selama 2016-2018.

Total gaji yang dibayarkan untuk karyawan mencapai 680.000 dollar AS per tahun.

Baca juga: Di Lazada, Lebih Banyak Seller UMKM atau dari Luar Negeri?

Namun pada 2018, sebuah perusahaan asing melalui platform digital cross border menyadap seluruh informasi UMKM tersebut menggunakan teknologi artificial inteligence (AI).

Kemudian perusahaan yang mencuri data itu membuat produk serupa di luar negeri dan menjualnya ke Indonesia melalui platform digital tersebut dengan harga yang sangat murah Rp 1.900 per hijab.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+