JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bakal mengelola dana sekitar 836 juta dollar AS yang digunakan untuk pendanaan lingkungan hidup dalam rangka menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Adapun dana kelolaan tersebut didapat dari beberapa lembaga internasional yang sudah menyampaikan komitmennya. Kendati demikian, dana-dana tersebut masih dalam proses negoisasi perjanjian pembayaran.
Direktur Utama BPDLH Djoko Hendratto mengatakan, dana kelolaan dari salah satu lembaga internasional, Green Climate Fund (GCF) bakal mulai disalurkan antara Juli hingga Agustus 2021.
Dia memastikan, dana yang masuk BPLDH akan dikelola dengan baik sesuai peruntukkan dari pemilik dana.
"Dalam skema ini setiap lembaga mempunyai tujuan spesifik, jadi sudah ditargetkan seperti apa dan untuk apa. Tugas kami mengawal pada beneficiary yang ditargetkan pemilik dana," kata Djoko dalam konferensi virtual, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: SKK Migas Proyeksi Lifting Minyak Tak Capai Target di Akhir Tahun
Djoko menyebut, GCF berkomitmen mengucurkan dana senilai 103,8 juta dollar AS dalam kurun waktu 2021-2023. Dana ini bakal disalurkan secara bertahap usai negoisasi pembayaran selesai.
Pada tahun pertama pembayaran, dana bakal digunakan untuk penguatan enabling condition yang mendukung program sektor kehutanan dalam rangka pengurangan emisi GRK. Dana disalurkan berdasarkan hasil kinerja alias jika indikator yang telah disusun dan disepakati bersama KLHK tercapai.
"Sekarang masih dalam proses negosiasi perjanjian pembayaran dengan UNDP dan GCF, diperkirakan masuk Juli atau Agustus. Kemudian penyaluran dalam 4 tahun ke depan dengan jumlah per tahun sekitar 20 jutaan (dollar AS)," tutur Djoko.
Selain GCF, sejumlah lembaga internasional juga menyampaikan komitmen serupa. REDD+ Norway misalnya, bakal menyalurkan dana hingga 560 juta dollar AS pada tahun 2021-2030. Sama seperti GCF, penyaluran dana ini berbasis kinerja.
Begitu juga dengan komitmen sebesar 110 juta dollar AS dari Bank Dunia melalui program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).
Baca juga: Komunitas Konsumen Minta Erick Thohir Batalkan Pengenaan Tarif di ATM Link
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.